- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Badung Nomor 0132/Pdt.G/2018/PA.Bdg, tanggal 27 Maret 2019 Masehi, yang bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1440 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- Satu Unit Mobil BMW/X1 SDRIVE 18I A/T, Tahun 2015, No. Polisi B 711 NAG, Warna Putih Metalik, No. Rangka/ No. Mesin: MHHVL3601FK929211/A170J745, No. BPKB : M07442661, atas nama Nanda Adi Gazali;
- Satu Unit Sepeda Motor Piaggio Vespa Sprint I-GET 150 3V IE A/T, Tahun 2016, No. Polisi DK 5527 QD, Warna Merah, No. Rangka / No. Mesin: RP 8M82211GVO16208/ M828M5017022, No. BPKB: M-08209790, atas nama Nanda Adi Gazali;
- Menetapkan sita harta bersama yang diletakkan di atas obyek pada diktum angka 2 adalah sah dan berharga;
- Memerintahkan kepada Pengadilan Agama Badung untuk mengangkat sita yang telah diletakkan pada sebidang tanah bersertifikat Hak Milik No. 22641 yang berlokasi di Jl. Raya Puri Gading Cluster Palm Blok/Kav No.B/38 Kelurahan Jimbaran Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Propinsi Bali;
- Menetapkan harta bersama pada diktum angka 2 diatas dibagi dua, separuh/seperdua bagiannya Penggugat Konvensi dan separuh/ seperdua yang lain bagiannya Tergugat Konvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 2 diatas sesuai dengan diktum angka 4 dan apabila ternyata dalam pelaksanaan putusan ini, harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dilakukan dengan cara lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai bagiannya masing-masing;
- Menyatakan menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Uang muka pembelian 1 (satu) unit Mobil Fortuner VRZ Tahun 2017 atas Nama Tergugat Rekonvensi dengan No. Polisi: DK 1734 OJ sejumlah Rp. 215.247.000,- (dua ratus lima belas juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
- Saham Tergugat Rekonvensi sebagai pemegang 160 saham pada PT. Cecilya Adi Rumi (Property management) sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Cecilya Adi Rumi Nomor: 13. yang dibuat dihadapan Notaris Dewi Febriana, SH. tertanggal 17 Januari 2017;
- Menetapkan harta bersama pada diktum angka 2 di atas dibagi dua, separuh/seperdua bagiannya Penggugat Rekonvensi dan separuh/seperdua yang lain bagiannya Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan/ membayar bagiannya Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan sisa angsuran pembelian 1 (satu) Unit Mobil BMW/X1 SDRIVE 18I A/T Tahun 2015 atas nama Penggugat Rekonvensi dengan No. Polisi : B 711 NAG selama 17 bulan (sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Desember 2018), berjumlah Rp. 237.490.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan hutang bersama sebagaimana diktum 5 sejumlah Rp.237.490.000,-(dua ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), ditanggung Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing separuh/seperdua bagian atau senilai Rp.118.745.000,00 (seratus delapan belas juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menanggung/ membayar separuh/seperdua hutang senilai Rp.118.745.000,00 (seratus delapan belas juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah), kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.157.000,00 (empat juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
- Membebankan Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) di tingkat banding;
Putusan PTA MATARAM Nomor 36/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mustanjid Aziz |
Hakim Anggota |
H. Sugito Musman, h. Ketut Madhuddin Djamal |
Panitera | Rusdiansyah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi Adalah harta bersama milik Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta berupa: Adalah harta bersama milik Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Kasasi : 945 K/Ag/2019
Pertama : 0132/Pdt.G/2018/PA.Bdg
Statistik9543