Putusan PA BADUNG Nomor 0132/Pdt.G/2018/PA.Bdg |
|
Nomor | 0132/Pdt.G/2018/PA.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PA BADUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Khairil |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ema Fatma Nuris, I. hakim Anggota 2: Hapsah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahcmad Risal Fahlevi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Satu Unit Mobil BMW / X1 SDRIVE 18I A/T, Tahun 2015, No. Polisi B 711 NAG, Warna Putih Metalik, No. Rangka / No. Mesin : MHHVL3601FK929211 / A170J745, No. BPKB : M07442661, atas nama Nanda Adi Gazali ; Dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : Jalan Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Menetapkan sita harta bersama yang diletakkan di atas obyek pada diktum angka 2 adalah sah dan berharga; DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Uang muka pembelian 1 (satu) unit Mobil Fortuner VRZ Tahun 2017 atas Nama Tergugat Rekonpensi dengan No. Polisi : DK 1734 OJ sejumlah Rp. 215.247.000,- (dua ratus lima belas juta dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); Saham Tergugat Rekonpensi sebagai pemegang 160 saham pada PT. Cecilya Adi Rumi (Property management) sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Cecilya Adi Rumi Nomor: 13. yang dibuat dihadapan Notaris Dewi Febriana, SH tertanggal 17 Januari 2017; Adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi; Menetapkan harta bersama pada diktum angka 2 diatas dibagi dua, setengah bagian adalah bagian Penggugat Rekonpensi dan setengah bagian adalah bagian Tergugat Rekonpensi ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.157.000,- (empat juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0132/Pdt.G/2018/PA.Bdg.zip
- Download PDF
- 0132/Pdt.G/2018/PA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 36/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Kasasi : 945 K/Ag/2019
Pertama : 0132/Pdt.G/2018/PA.Bdg
Statistik6530