- Barang bukti yang disita dari Martini Luisa Alias Dr. Eva berupa - Uang tunai sebesar Rp. 102.500.000; - 2 (dua) buah Hp merk VIVO; - 1 (satu) buah Hp merk Iphone 11; - 1 (satu) buah Hp merk Asus Zevone; - 1 (satu) buah Tab mito tipe 1910; - 1 (satu) lembar uang Philipina 20?; - 1 (satu) lembar uang Dolar Singapore 5?; - 3 (tiga) lembar uang Dolar Singapore 2?; - 11 (sebelas) lembar uang Malaysia pecahan 1 Ringgit; - 1 (satu) lembar uang Malaysia pecahan 5 Ringgit: - 2 (dua) lembar uang Malaysia pecahan 10 Ringgit: - 1 (satu) lembar uang Malaysia pecahan 20 Ringgit: - 2 (dua) lembar uang Malaysia pecahan 50 Ringgit: - 5 (lima) buah uang Malaysia pecahan 20 Sen: - 2 (lima) buah uang Malaysia pecahan 10 Sen; - 2 (dua) buah uang Malaysia pecahan 50 Sen; - 1 (satu) lembar buku tabungan Mandiri an. Martini Luisa; - 1 (satu) lembar buku tabungan BNI an. Martini Luisa; - 1 (satu) lembar buku tabungan BCA an. Stephani Pinkan Alexandra - 10 (sepuluh) lembar bukti resi tranfer antar rekening; - 1 (satu) buah passport an. MARTINI LUISA Nomor: B3997933 yang dikeluarkan tanggal 16 Mei 2016 - 1 (satu) buah passport an. BARTOLOMEUS KSATRIA PUTRA Nomor: V637971 yang dikeluarkan tanggal 9 Juli 2010 - 1 (satu) buah passport an. ISHAK MAVENTHA AMRAFEL Nomor: V637970 21.yang dikeluarkan tanggal 9 Juli 2010 - 1 (satu) buah passport an. STELA TIAH Nomor: B346636 yang dikeluarkan tanggal 19 Mei 2006; - 1 (satu) buah passport an. KEZIA SARAH NOSKY Nomor: V637968 yang dikeluarkan tanggal 9 Juli 2010; - 1 (satu) buah passport an. MARTINI LUISA Nomor: V332080 yang dikeluarkan tanggal 7 Juni 2010; - 1 (satu) lembar sertifikat polis Mandiri an. MARTINI LUISA Nomor: AI 873038; - 9 (sembilan) lembar dokumen sertifikasi akupuntur serta pengobatan tradisional an. MARTINI LUISA; - 1 (satu) lembar kartu keluarga an. MARTINI LUISA Nomor: 3175041801090919 Alamat Jl. Dato Tonggara I RT/RW 007/011 Kec. Kramat Jati Jakarta Timur; - 1 (satu) lembar surat pemberkatan nikah an. AGUSTINUS TAN TJU KIAN dengan MARTINI LUISA pada tanggal 21 Mei 1998 di Jakarta; - 1 (satu) lembar surat baptisan an. MARTINI LUISA di gereja Pantekosta di Indonesia pada tanggal 25 September 2010 di Tangerang; - 1 (satu) buah mesin electronic data capture Mandiri.
Putusan PN SURABAYA Nomor 870/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 870/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masrul, Br Hakim Anggota Sudar |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparman |
Amar | Bebas |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa MARTINI LUISA Als Dr. EVA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair, Dakwaan Kesatu Subsidair maupun Dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa MARTINI LUISA Als Dr. EVA dari seluruh dakwaan Penuntut tersebut; 3. Memulihkan hak Terdakwa MARTINI LUISA Als Dr. EVA dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya semula; 4. Memerintahkan agar Terdakwa MARTINI LUISA Als Dr. EVA segera dikeluarkan dari tahanan pada Rumah Tahanan di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sesaat setelah putusan ini diucapkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada yang berhak melalui PT Kam and Kam; 6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 435 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 870/Pid.Sus/2020/PN.Sby
Statistik936391