Putusan PN TERNATE Nomor 65/Pdt.G/2019/PN Tte |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2019/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Toni Irfan |
Hakim Anggota | Mh Sugiannur, Rudy Wibowo |
Panitera | Abd Halik Buamonas |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan jual beli sebidang tanah / rumah PERUMNAS dengan luas 54 m2 (lima puluh empat meter persegi) yang beralamat di Jalan Durian III, RT 008 /RW 004,Kel. Jati Perumnas, Kec Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dengan Sertipikat HGB Nomor 456 atas nama IMRAN LEBE, BA dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara, berbatas dengan tanah/rumah LA YUSUF WALI, S.Sos;- Sebelah Timur, berbatas dengan tanah/rumah Hi. SUPARNO;- Sebelah Selatan, berbatas dengan tanah/rumah KEMAL P. KAMBEY;- Sebelah Barat, berbatas dengan JALAN SETAPAK;Antara BIDA TULELE dan Penggugat adalah Sah Menurut Hukum;2. Menyatakan sebidang tanah / rumah PERUMNAS dengan luas 54 m2 (lima puluh empat meter persegi) yang beralamat di Jalan Durian III, RT 008 /RW 004, Kel.Jati Perumnas, Kec. Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, Propinsi Maluku Utara, dengan Sertipikat HGB Nomor 456 atas nama IMRAN LEBE, BA dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara, berbatas dengan tanah/rumah LA YUSUF WALI, S.Sos;- Sebelah Timur, berbatas dengan tanah/rumah Hi. SUPARNO;- Sebelah Selatan, berbatas dengan tanah/rumah KEMAL P. KAMBEY;- Sebelah Barat, berbatas dengan Jalan Setapak;Secara sah menurut Hukum Adalah Hak Milik Penggugat;3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat;4. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan segala gangguan atas hak milik Penggugat di atas, karena dapat berakibat perbuatan pidana;5. Memerintahkan agar Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini;6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.446.000,00 (dua juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2019/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2019/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/PDT/2020/PT TTE
Kasasi : 1785 K/Pdt/2021
Pertama : 65/Pdt.G/2019/PN.Tte
Statistik19786