Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 28/PDT/2020/PT TTE |
|
Nomor | 28/PDT/2020/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nathan Lambe |
Hakim Anggota | Diris Sinambela, Surung Simanjuntak |
Panitera | Muhammad Ikbal Daud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I,II,III dan IV tersebut;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 65/Pdt.G/2019/PN Tte, tanggal 4 Juni 2020 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai sistematika amar putusan, yang selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan jual beli sebidang tanah/rumah PERUMNAS dengan luas 54 m2 (lima puluh empat meter persegi) yang beralamat di Jalan Durian III, RT 008 /RW 004, Kel. Jati Perumnas, Kec. Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, dengan Sertipikat HGB Nomor 456 atas nama IMRAN LEBE, BA dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara, berbatas dengan tanah/rumah LA YUSUF WALI, S.Sos;- Sebelah Timur, berbatas dengan tanah/rumah Hi. SUPARNO;- Sebelah Selatan, berbatas dengan tanah/rumah KEMAL P. KAMBEY;- Sebelah Barat, berbatas dengan JALAN SETAPAK;Antara BIDA TULELE dan Penggugat adalah Sah Menurut Hukum;3. Menyatakan sebidang tanah/rumah PERUMNAS dengan luas 54 m2 (lima puluh empat meter persegi) yang beralamat di Jalan Durian III, RT 008 /RW 004, Kel.Jati Perumnas, Kec. Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, Propinsi Maluku Utara, dengan Sertipikat HGB Nomor 456 atas nama IMRAN LEBE, BA dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara, berbatas dengan tanah/rumah LA YUSUF WALI, S.Sos;- Sebelah Timur, berbatas dengan tanah/rumah Hi. SUPARNO;- Sebelah Selatan, berbatas dengan tanah/rumah KEMAL P. KAMBEY;- Sebelah Barat, berbatas dengan Jalan Setapak;Secara sah menurut Hukum Adalah Hak Milik Penggugat;4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat;5. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan segala gangguan atas hak milik Penggugat di atas, karena dapat berakibat perbuatan pidana;6. Memerintahkan agar Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.446.000,00 (dua juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- Menghukum para Pembanding semula Tergugat I,II,III dan IV untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/PDT/2020/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 28/PDT/2020/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/PDT/2020/PT TTE
Kasasi : 1785 K/Pdt/2021
Pertama : 65/Pdt.G/2019/PN.Tte
Statistik21250