- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Manyatakan objek bidang tanah seluas 665 M2 yang terletak di Jl. Pemuda Blok H Nomor 292, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 4158/Jati, Surat Ukur Nomor 29/2001 tertanggal 12 April 2001 atas nama CHANDRAYANTI ONGKOWIDJAJA, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur adalah benar sebagai objek yang disepakati oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I dijual dan dilepaskan haknya kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kesepakatan Pembagian Penjualan Tanah Di Jl. Pemuda No. 292 Jakarta Timur tanggal 3 April 2011 adalah berlaku dan sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk melunasi sisa pembayaran sebesar Rp. 1.349.746.892,- (satu milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah) atas pembelian bidang tanah seluas 665 M2 yang terletak di Jl. Pemuda Blok H Nomor 292, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 4158/Jati, Surat Ukur Nomor 29/2001 tertanggal 12 April 2001 atas nama CHANDRAYANTI ONGKOWIDJAJA sebagaimana Surat Perjanjian Kesepakatan Pembagian Penjualan Tanah Di Jl. Pemuda No. 292 Jakarta Timur tanggal 3 April 2011;
- Menyatakan TERGUGAT telah melepaskan haknya dan tidak mempunyai hak lagi objek sebidang tanah seluas 665 M2 yang terletak di Jl. Pemuda Blok H Nomor 292, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 4158/Jati, Surat Ukur Nomor 29/2001 tertanggal 12 April 2001 atas nama CHANDRAYANTI ONGKOWIDJAJA, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur;
- MenghukumTERGUGAT atau siapa saja yang menguasai untuk menyerahkan bidang seluas 665 M2 yang terletak di Jl. Pemuda Blok H Nomor 292, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 4158/Jati, Surat Ukur Nomor 29/2001 tertanggal 12 April 2001 atas nama CHANDRAYANTI ONGKOWIDJAJA, kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar :
- Biaya pembayaran jual beli tanah sebesar Rp. 4.640.253.108,- (empat milyar enam ratus empat puluh juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus delapan rupiah);
- Biaya melakukan pembongkaran atas bangunan yang ada dan membangun kembali serta pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) kurang lebih sebesar Rp.10.966.879.758,- (sepuluh milyar Sembilan ratus enam puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah);
- Biaya untuk melakukan pengurusan perijinan pembangunan kembali sebesar Rp. 96.492.000,- (Sembilan puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 4158/Jati, Surat Ukur Nomor 29/2001 tertanggal 12 April 2001 atas nama CHANDRAYANTI ONGKOWIDJAJA, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur dapat dicatatkan balik nama atas nama PENGGUGAT pada Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian menjalankan isi putusan;
- Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Persamaan yang diletakan;
- MenghukumTurut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.928.000,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 67/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Rochmah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafrudin Ainor Rafiek, Mhbr Hakim Anggota Nelson Japasar Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Sawikah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim
Statistik11142