Putusan PN SELONG Nomor 28/PDT.G/2015/PN.SEL |
|
Nomor | 28/PDT.G/2015/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -yoga Perdana |
Hakim Anggota | -yakobus Manu, -galih Bawono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam eksepsi.1. Menolak eksepsi Kuasa Tergugat II, IV, V;Dalam pokok perkara.1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. menyatakan hukum bahwa Para Penggugat dan Tergugat-1 adalah anak / keturunan yang sah dari MUJI alias AMAQ AWALUDIN;3. menyatakan hukum bahwa tanah pekarangan sengketa yang terletak di Dusun Keruak, Desa Keruak, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, NTB, sebelum terjadi pemekaran Desa Keruak tercatat dalam SPPT No. 52.03.010.006.070-0231.0, an. A. AWALUDIN (AMAQ AWALUDIN), kemudian setelah terjadi pemekaran Desa Keruak kemudian SPPT nya berubah menjadi SPPT No. 52.03.010.015.005-0231.0, an. A. AWALUDIN (AMAQ AWALUDIN) seluas 344 M, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah dan bangunan rumah HERMAN ;Sebelah Timur : Jalan raya Keruak ? Pancor ;Sebelah Selatan : Gang / Masjid Nurul Islam Keruak ;Sebelah Barat : Tanah dan bangunan INAQ ROHAN;adalah merupakan peninggalan / hak milik dari MUJI alias AMAQ AWALUDIN yang berhak diterima oleh anak/keturunannya yaitu Para Penggugat dan Tergugat-1;4. Menyatakan hukum tindakan dan perbuatan Tergugat 2, 3, 4 dan 5 yang dibantu oleh Kepala Desa Keruak (Tergugat 6) yang telah melakukan penekanan kepada Tergugat-1 agar merusak/membongkar bangunan rumah yang ditempati sendiri oleh Tergugat-1, kemudian Tergugat 2 dibantu oleh anaknya yaitu Tergugat 3 dan Tergugat 5 juga membongkar 1 (satu) buah bangunan rumah yang dikuasai dan ditempati oleh Penggugat 4 bersama Penggugat 5, adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);5. Menyatakan segala bentuk surat-surat yang timbul dan dimiliki Tergugat 2, 3, 4 dan 5 atas tanah pekarangan sengketa adalah tidak sah dan dengan sendirinya batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;6. Menghukum Tergugat 2, 3, 4 dan 5 atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk membongkar bangunan Kios Bedek yang berdiri di atas tanah sengketa kemudian menyerahkan tanah pekarangan sengketa dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat tanpa syarat dan ikatan apapun dengan pihak ketiga, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa dengan bantuan Alat Negara (Kepolisian RI) ;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.561.000,- (dua juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/PDT.G/2015/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 28/PDT.G/2015/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 168/PDT/2015/PT.MTR
Kasasi : 893 K/Pdt/2016
Pertama : 28/Pdt.G/2015/PN Sel.
Statistik248