- Menyatakan terdakwa Fikri Haekal alias Batlas bin Zaenal Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik bening yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,2730 gram, 1 (satu) sachet plastik bening yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) sachet plastik bening yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,5640 gram, 2 (dua) sachet plastik bening kosong, 1 (satu) buah kotak plastik kecil berwarna biru, 1 (satu) buah kain berwarna hitam dan 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu Rupiah), dan 2 (dua) sachet plastik yang berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0970 gram;
Putusan PN PINRANG Nomor 260/Pid.Sus/2019/PN Pin |
|
Nomor | 260/Pid.Sus/2019/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Agus Adi Antara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Aqsha, Br Hakim Anggota Yusdwi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hajja. Nur Asisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.Sus/2019/PN Pin
Kasasi : 3923 K/PID.SUS/2020
Banding : 174/Pid.Sus/2020/PT MKS
Statistik254