Putusan PT MAKASSAR Nomor 174/PID.SUS/2020/PT MKS |
|
Nomor | 174/PID.SUS/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Supartha |
Hakim Anggota | H. Budi Susilo, Brkusno |
Panitera | Andi Marliyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG NOMOR 260/PID.SUS/2019/PN PIN, TANGGAL 12 FEBRUARI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 260/Pid.Sus/2019/PN Pin, tanggal 12 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 174/PID.SUS/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 174/PID.SUS/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.Sus/2019/PN Pin
Kasasi : 3923 K/PID.SUS/2020
Banding : 174/Pid.Sus/2020/PT MKS
Statistik229