- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat yaitu Penggugat 25 Diana Oktaviani, Penggugat 27 Sumi Padilah, Penggugat 33 Erwin Rivana, Penggugat 39 Muhamad Iqbal, Penggugat 55 Dede Budiman, Penggugat 59 Jajang Nurjaman, Penggugat 63 Yogi Permana dan Penggugat 64 Deni Mardani dengan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak tanggal 1 Februari 2018;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dan Para Penggugat yaitu Penggugat 25 Diana Oktaviani, Penggugat 27 Sumi Padilah, Penggugat 33 Erwin Rivana, Penggugat 39 Muhamad Iqbal, Penggugat 55 Dede Budiman, Penggugat 59 Jajang Nurjaman, Penggugat 63 Yogi Permana dan Penggugat 64 Deni Mardani, sejak tanggal 31 Mei 2018;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus sampai dengan hubungan kerja dinyatakan putus kepada Para Penggugat yaitu Penggugat 25 Diana Oktaviani, Penggugat 27 Sumi Padilah, Penggugat 33 Erwin Rivana, Penggugat 39 Muhamad Iqbal, Penggugat 55 Dede Budiman, Penggugat 59 Jajang Nurjaman, Penggugat 63 Yogi Permana dan Penggugat 64 Deni Mardani, berupa Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2) dan Uang Penggantian Hak sebagaimana Pasal 156 ayat (4) Undang ? Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah total sebesar Rp 49,275,733,- (Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah), dengan perincian sebagai berikut;
Putusan PN BANDUNG Nomor 102/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 102/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 10 April 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | S.si., Br Hakim Anggota Setia Permana, Hakim Anggota Parlindungan Saragih | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Umiyati | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI; DALAM PROVISI; DALAM POKOK PERKARA;
5.Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; 6.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp 816.000,- (Delapan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 90 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 102/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg
Statistik9927