Putusan PT SEMARANG Nomor 251/Pdt/2019/PT SMG |
|
Nomor | 251/Pdt/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Arifin |
Hakim Anggota | Dina Krisnayati, Suharjono |
Panitera | Bawon |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat/ Pembanding;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cilacap, Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Clp tanggal 3 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai diktum putusan dalam pokok perkara selengkapnya berbunyi sebagi berikut :DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi ;- Menolak eksepsi Tergugat dalam konvensi untuk seluruhya ; Dalam pokok perkara ;- Mengabulkan gugatan Para Penggugat dalam konvensi untuk sebagian;- Menyatakan Tergugat dalam konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat I;- Menyatakan Penggugat I adalah pemilik yang sah atas tanah sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikan Hak Milik Nomor 5261/Tambakreja, Sertifikat Hak Milik Nomor 5175/Tambakreja, dan Sertifikat Hak Milik Nomor 5263/Tambakreja berikut bangunan yang berdiri di atasnya;- Menghukum Tergugat dalam konvensi untuk meninggalkan dan/atau menyerahkan tanah sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 5261/Tambakreja, Sertifikat Hak Milik Nomor 5175/Tambakreja dan Sertifikat Hak Milik Nomor 5263/Tambakreja berikut bangunan yang berdiri diatasnya kepada Penggugat I;- Menghukum Penggugat dalam konvensi unuk mebayar ganti rugi kepada Penggugat I sejumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);- Menolak gugatan Para Penggugat dalam konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Pengguggat dalam rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat dalam konvensi/Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang sampai dengan saat putusan ini diucapkan berjumlah Rp.1.982.000,- (satu juta Sembilan ratus delpan puluh dua ribu rupiah:- Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 251/Pdt/2019/PT SMG
Pertama : 27/Pdt.G/2018/PN Clp
Statistik630