Putusan PN CILACAP Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Clp |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2018/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Budiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Dianing Wulansari, Br Hakim Anggota Muhammad Ismail Hamid |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Astono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat dalam konvensi untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : - Mengabulkan gugatan Para Penggugat dalam konvensi untuk sebagian ; - Menyatakan Tergugat dalam konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap PT. Matra Upaya Tangguh ; - Menyatakan PT. Matra Upaya Tangguh adalah pemilik yang sah atas tanah sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 5261/Tambakreja, Sertifikat Hak Milik Nomor 5175/Tambakreja dan Sertifikat Hak Milik Nomor 5263/Tambakreja berikut bangunan yang berdiri di atasnya ; - Menghukum Tergugat dalam konvensi untuk meninggalkan dan/atau menyerahkan tanah sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 5261/Tambakreja, Sertifikat Hak Milik Nomor 5175/Tambakreja dan Sertifikat Hak Milik Nomor 5263/Tambakreja berikut bangunan yang berdiri di atasnya kepada PT. Matra Upaya Tangguh ; - Menghukum Tergugat dalam konvensi untuk membayar ganti rugi kepada PT. Matra Upaya Tangguh sejumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ; - Menolak gugatan Para Penggugat dalam konvensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Tergugat dalam konvensi/Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang sampai dengan saat putusan ini diucapkan berjumlah Rp.1.982.000,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 251/Pdt/2019/PT SMG
Pertama : 27/Pdt.G/2018/PN Clp
Statistik20268