Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 0028/Pdt.G/2016/PA.SUB |
|
Nomor | 0028/Pdt.G/2016/PA.SUB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Thalak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PA SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Abubakar |
Hakim Anggota | M.e.i., S.ag, H.m. Maftuh, A. Riza Suaidi |
Panitera | Aminah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (A. Kahar bin Ahmad) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Maryam binti Sahari) didepan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama tempat perkawinan dilangsungkan untuk didaftar dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi: 2.1. nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. mut?ah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); 2.3. nafkah lampau yang dilalaikan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 2.4. nafkah untuk seorang anak yang bernama Rara Karmila Utani sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan tambahan 10 % (sepuluh persen) setiap pergantian tahun sampai anak tersebut dewasa;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0028/Pdt.G/2016/PA.SUB.zip
- Download PDF
- 0028/Pdt.G/2016/PA.SUB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/Pdt.G/2016/PTA.Mtr
Kasasi : 136 K/Ag/2017
Pertama : 0028/Pdt.G/2016/PA.Sub
Statistik2515