Putusan PTA MATARAM Nomor 63/Pdt.G/2016/PTA.Mtr. |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2016/PTA.Mtr. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Marzuqi |
Hakim Anggota | H. Muhaimin, M.hi., H. Triyono Santoso |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima ;Dalam Konvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar Nomor 0028/Pdt.G/2016/PA.Sub. tanggal 09 Agustus 2016 M. bertepatan dengan tanggal 06 Dzulqa?dah 1437 H. yang dimohonkan banding ;Dalam Rekonvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar dengan perbaikan amar sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi:2.1 Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.2 Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.3 Nafkah lampau (madliyah) yang dilalaikan sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.4 nafkah untuk seorang anak yang bernama Rara Karmila Utani sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan tambahan 10 % (sepuluh persen) setiap pergantian tahun sampai anak tersebut dewasa;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Membebankan biaya perkara dalam tingkat pertama kepada Pemohon/Terbanding sejumlah Rp. 341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah)2. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp.150.000,00( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/Pdt.G/2016/PTA.Mtr
Kasasi : 136 K/Ag/2017
Pertama : 0028/Pdt.G/2016/PA.Sub
Statistik1090