- Menyatakan Terdakwa EDITA D.B SIBURIAN, SE tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa EDITA D.B SIBURIAN, SE tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah : ?melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Pedoman Umum Pelaksanaa Dekonsentrasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa tahun 2015 Nomor.140/5512/BP tanggal 31 Agustus 2015.
- Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/470/KPTS/2015 tentang KPA, PPK, Bendahara Pengeluaran dan Pendapatan kegiatan APBN.
- Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- Summary Report Paket 1,2,3,4.
- Berita Acara Hasil Pelelangan.
- Kontrak paket Zona 1 yang ditandatangani PPK bersama Direktur PT Proxima Convex An. BUDIANTO SURYANATA.
- Kontrak paket Zona 2 yang ditandatangani PPK bersama Direktur PT Shalita Citra Mandiri An. MATHARION NAINGGOLAN.
- Kontrak paket Zona 3 yang ditandatangani PPK bersama Direktur PT Mitra Multi Komunication An. TAUFIK.
- Kontrak paket Zona 4 yang ditandatangani PPK bersama Direktur PT Ekspo Kreatif Indo An. RAHMAT JAYA PRAMANA.
- Dokumen lelang.
- Dokumen penawaran Paket 1 s/d Paket 4.
- Invoice dan kwitansi dari hotel.
- Data berupa kontrak harga akomodasi kamar dan ruangan meeting dari hotel.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 81/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Akhmad Sayuti, Br Hakim Anggota Eliyas Silalahi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahtina Hanum Hrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn
Statistik7831