Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 11/Pra.Per/2015/PN Jkt.Ut |
|
Nomor | 11/Pra.Per/2015/PN Jkt.Ut |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pra Peradilan |
Kata Kunci | Pra Peradilan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Muhammad |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk Sebagian ;2.. Menyatakan TIDAK SAH Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/735/VI/ 2013/Reskrim, tanggal 27 Juni 2013 ;3. Menyatakan TIDAK SAH Penetapan TERSANGKA terhadap PARA PEMOHON, karena bertentangan dengan Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76 Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 tanggal 28 April 2015 ) ; 4.. Menyatakan TIDAK SAH Penyitaan :a. Berupa 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Oper Garap antara H. Usin dan H. Anang selaku Pembeli atas bidang tanah garapan seluas kurang lebih 4.500 m2 (empat ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Kampung Kebantenan RT.004/02 Kelurahan Semper, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dibuat diatas kertas Materai Rp.50, bertanggal 15 Januari 1976, diketahui Lurah Semper sesuai Register Nomor : 53/I/22/1976 tanggal 12 Juli 1976 ; b. Berupa 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan Oper Garapan antara H. Anang / Ahmad Kurniawan (atas nama anak pewaris) dan H. Suhaibah (atas nama istri Pewaris) selaku Pihak Penjual kepada Yayasan Pendidikan Teladan H. Adang + Sugiyo, selaku Pihak Pembeli atas sebidang tanah garapan (sawah rawa) dengan luas 4.500 m2 yang terletak di Kampung Kebantenan RT.009 RW.018 Kelurahan Semper, Kecamatan Cilincing ? Jakarta Utara, dibuat diatas kertas Materai Rp.500 ditandatangani Ahmad Kurniawan dan Suhaibah selaku Pihak Kesatu (Pengoper) dan H. Adang dan Sugiyo selaku Pihak Kedua (Penerima Operan), bertangggal 16 Desember 1985 disaksikan oleh Ketua RT.009 Rusli Ahmad dan Ketua RW 018 Sumanta, Md., diketahui Lurah Semper sesuai Register Nomor : 05/1.711.1 bertanggal 4 Januari 1986, serta didaftarkan / dikuatkan (Warmaking) di Kantor Notaris Anasrul Jambi, SH., dengan Register Nomor : 1396/Pen/86 tanggal 21 Januari 1986 ; c. Berupa 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Oper Garapan antara H. Suhaibah selaku Pengoper Garapan kepada Yayasan Pendidikan Teladan H. Adang dan Sugiyo selaku Penerima Oper Garapan, atas bidang tanah Garapan (Sawah Rawa) dengan luas 4.500 M yang terletak di Kampung Kebantenan RT.009 RW.018 Kelurahan Semper, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, dibuat diatas kertas Materai Rp.500, ditandatangani Suhaibah selaku Pihak Kesatu dan H. Adang, Sugiyo sebagai Pihak Kedua atas nama Yayasan Pendidikan Teladan, bertanggal 18 Agustus 1983, diketahui Lurah Semper sesuai Register Nomor : 04/1.711.1 tanggal 4 Januari 1986 dan dicatat didaftarkan di Kantor Notaris Anasrul Jambi, SH., sesuai Register Nomor : 1395/Pen/86 tanggal 21 Januari 1986 ; d. Penyitaan barang berupa 3 (tiga) buah Papan Plang milik dari PEMOHON?I dan PEMOHON?II adalah TIDAK SAH karena bertentangan dengan Pasal 39 Ayat (1) KUHAP Jo. Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan yang dilakukan TERMOHON pada tanggal 15 Januari 2014 dan tanggal 26 September 2014 ; 5, Memerintahkan TERMOHON segera mengembalikan surat berharga milik PEMOHON?I & II yang disita TERMOHON, sebagaimana disebutkan pada Angka No. 4 diatas ;6. Memerintahkan TERMOHON merehabilitasi nama baik PARA PEMOHON melalui Pengumuman 3 (tiga) Media Cetak / Surat Kabar melalui Pengumuman di Surat Kabar terbitan Provinsi DKI Jakarta ; 7. Memerintahkan TERMOHON untuk segera mencabut Police Line dan Papan Plang yang dibuat TERMOHON diatas tanah garapan PEMOHON?I & II ;8. Menyatakan menghukum Termohon untuk membayar ogkos perkara ini sebesar Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pra.Per/2015/PN_Jkt.Ut.zip
- Download PDF
- 11/Pra.Per/2015/PN_Jkt.Ut.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 11 PK/Pid/2016
Pertama : 11/Pra.Per/ 2015/PN.Jkt.Ut
Statistik646471