Putusan PTA GORONTALO Nomor 13/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | 13/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo0441/Pdt.G/2016/PA.Gtlo |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahjudi |
Hakim Anggota | Hj. A. Muliany Hasyim, H. Syamsuddin |
Panitera | Dra. Nibras A. Ahmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi.Menolak Eksepsi para Pembanding dan Turut Terbanding/para Tergugat dan Turut Tergugat.Dalam Pokok Perkara.Mengabulkan permohonan para Pembanding dan Turut Terbanding/para Tergugat dan Turut Tergugat sebahagian. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 441/Pdt.G/2016/PA. Gtlo tanggal 22 Maret 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Jumadilakhir 1438 Hijriah. Dan mengadili sendiriMengabulkan gugatan para Terbanding/para Penggugat sebahagian. Menetapkan:Sitria Aliju binti H.Sara Aliju telah meninggal dunia pada tanggal 8 Maret 1988 sebagai Pewaris Pertama.Sapiah Aliju binti H. Sara Aliju telah meninggal dunia pada tanggal 30 September 1989 sebagai Perwaris Kedua.Hani Aliju binti H. Sara Aliju telah meninggal pada tanggal 15 Maret 2000 sebagai Pewaris Ketiga.Menetapkan harta peninggalan/tirkah dari 3 (tiga) orang pewaris sebagaimana pada angka 2 tersebut di atas sebagai berikut:Pewaris Pertama:Harta peninggalan berupa sebidang tanah kintal/pekarangan milik Pewaris Pertama berukuran 7,10 m x 27 m = 191,7 m2 dengan batas-batas sebelah:Utara dengan Jalan HB Yasin (eks Jalan H. Agus Salim).Timur dengan tanah milik almarhumah Sapiah Aliju.Selatan dengan rumah kost Dina (Yayen Doe).Barat dengan tanah milik Manawara Djau (jalan lorong). Terletak di Jalan HB Yasin (eks Jalan H. Agus Salim) Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Dikeluarkan wasiat sebesar 1/3 x 191,7 m2 = 63,9 m2. Sisa harta peninggalan seluas 191,7 m2 ??? 63,9 m2 = 127,8 m2. Pewaris Kedua:Harta peninggalan berupa dua bidang tanah seluas 200,82857143 m2 yang terdiri dari:Sebidang tanah kintal/pekarangan milik Pewaris Kedua berukuran 7,10 m2 x 27 m2 = 191,7 m2 dengan batas-batas sebelah:Utara dengan Jalan HB Yasin (eks Jalan H. Agus Salim).Timur dengan tanah milik almarhumah Hani Aliju.Selatan dengan rumah kost Dina (Yayen Doe).Barat dengan tanah milik almarhumah Sitiria Aliju.Tanah warisan dari Sitria Aliju binti H. Sara Aliju (Pewaris Pertama) seluas 9,12857143 m2. Semua terletak di Jalan HB Yasin (eks. Jalan H. Agus Salim), Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Pewaris Ketiga: Harta peninggalan berupa tiga bidang tanah seluas 229,51836733 m2 yang terdiri dari:Sebidang tanah kintal/pekarangan milik Pewaris Ketiga ukuran 7,10 m2 x 27 m2 = 191,7 m2 dengan batas-batas sebelah:Utara dengan Jalan HB Yasin (eks Jalan H. Agus Salim).Timur dengan tanah milik dr. Ziad Ahmad.Selatan dengan rumah kost Dina (Yayen Doe).Barat dengan tanah milik almarhumah Sapiah Aliju.Tanah warisan dari almarhumah Sitiria Aliju binti H. Sara Aliju (Pewaris Pertama) seluas 9,12857143 m2.Tanah warisan dari almarhumah Sapiah Aliju binti H. Sara Aliju (Pewaris Kedua) seluas 28,6897959 m2. Semua terletak di Jalan HB Yasin (eks. Jalan H. Agus Salim), Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo. Menetapkan para ahli waris dan para ahli waris pengganti dari 3 (tiga) orang pewaris tersebut di atas dengan bagian masing-masing sebagai berikut:Keluarga almarhumah Satara Aliju binti H. Sara Aliju mendapat bagian seluas 121,2795918 m2 kemudian dibagikan/diteruskan kepada empat orang anaknya yaitu:Yusuf Djau bin Walango Djau (anak laki-laki) sebagai Pembanding I/Tergugat I, mendapat bagian seluas 2/5 x 121,2795918 m2 = 48,51183672 m2Moon Djau binti Walango Djau (anak perempuan) sebagai Pembanding II/Tergugat II mendapat bagian seluas 1/5 x 121,2795918 m2 = 24,25591836 m2.Manawara Djau binti Walango Djau (wafat tahun 1990) mendapat bagian seluas 1/5 x 121,2795918 m2 = 24,25591836 m2 kemudian diteruskan kepada ketujuh orang anaknya yaitu:Erlys Pakaya binti Hadirun Pakaya (cucu perempuan) sebagai Pembanding III/Tergugat III.Elvis Pakaya bin Hadirun Pakaya (cucu laki-laki) sebagai Pembanding IV/Tergugat IV. Ervandis Pakaya bin Hadirun Pakaya (cucu laki-laki) sebagai Pembanding V/Tergugat V.Erdyatrix Pakaya bin Hadirun Pakaya (cucu laki-laki) sebagai Pembanding VI/Tergugat VI. Erwin Pakaya bin Hadirun Pakaya (cucu laki-laki) sebagai Pembanding VII/Tergugat VII.Elvraulin Pakaya binti Hadirun Pakaya (cucu perempuan) sebagai Pembanding VIII/Tergugat VIII.Erliyane Pakaya binti Hadirun Pakaya (cucu perempuan) sebagai Pembanding IX/Tergugat IX. Almarhumah Mintje Djau binti Walango Djau (anak perempuan, wafat 2005) tidak mempunyai keturunan dan mendapat bagian seluas 1/5 x 121,279538 m2 = 24,25591836 m2 kemudian diteruskan kepada suaminya yang bernama Yasin Doe dan ahli waris lainnya yang berhak. Keluarga almarhum Abd. Fatah Aliju bin H. Sara Aliju mendapat bagian seluas 95,19795913 m2 kemudian dibagikan/diteruskan kepada delapan orang anaknya dari empat orang isterinya yaitu:Almarhum Abd. Latif Aliju bin Abd. Fatah Aliju (anak laki-laki, wafat 1990) mendapat bagian seluas 2/13 x 95,19795913 m2 = 14,6458399 m2, kemudian diteruskan kepada lima orang anaknya yaitu:Mahmud Aliju bin Abd. Latif Aliju (cucu laki-laki) sebagai Terbanding XXXIII/Penggugat XXXIII.Suwarto Aliju bin Abd. Latif Aliju (cucu laki-laki) sebagai Terbanding XXIX/Penggugat XXIX.Narti Aliju binti Abd. Latif Aliju (cucu perempuan) sebagai Terbanding XXX/Penggugat XXX.Hartati Aliju binti Abd. Latif Aliju (cucu perempuan) sebagai Terbanding XXXI/ Penggugat XXXI.Hayati Aliju binti Abd. Latif Aliju (cucu perempuan) sebagai Terbanding XXXII/Penggugat XXXII. Yuli Aliju binti Abd. Fatah Aliju ( anak perempuan) sebagai Terbanding XXVII/Penggugat XXVII mendapat bagian seluas 1/13 x 95,19795913 m2 = 7,32291993 m2.Udin Aliju bin Abd. Fatah Aliju (anak laki-laki) sebagai Terbanding XXVIII/Penggugat XXVIII mendapat bagian seluas 2/13 x 95,19795935 m2 = 14,6458399 m2.Almarhumah Rasimah Aliju binti Abd. Fatah Aliju (anak perempuan, wafat 2006) mendapat bagian seluas 1/13 x 95,19795913 m2 = 7,32291993 m2, kemudian diteruskan kepada delapan orang anaknya yaitu:Almarhumah Selvi Maaruf binti Kamarudin Maaruf (cucu perempuan, wafat 2008 ) kemudian diteruskan kepada suaminya dan dua orang anaknya yaitu:Ardiyansyah (suami).Arvianty Octavia binti Ardiansyah (cicit perempuan) sebagai Terbanding XIV/ Penggugat XIV.Siti Zubaidah binti Ardiansyah (cicit perempuan) sebagai Terbanding XV/Penggugat XV.Silvana Maaruf binti Kamarudin Maaruf (cucu perempuan) sebagai Terbanding XVI/Penggugat XVI.Sri Dwi Maaruf binti Kamarudin Maaruf (cucu perempuan) sebagai Terbanding XVII/Penggugat XVII.Sri Suharnaningsih Maaruf binti Kamarudin Maaruf (cucu perempuan) sebagai Terbanding XVIII/Penggugat XVIII.Rahmat Maaruf bin Kamarudin Maaruf (cucu laki-laki) sebagai Terbanding XIX/Penggugat XIX.Remi Maaruf bin Kamarudin Maaruf (cucu laki) sebagai Terbanding XX/Penggugat XX.Ronni Maaruf bin Kamarudin Maaruf (cucu laki-laki) sebagai Terbanding XXI/ Penggugat XXI.Bobby Purwanto Maaruf bin Kamarudin Maaruf (cucu laki-laki ) sebagai Terbanding XXII/Penggugat XXII.Nur Aliju binti Abd. Fatah Aliju (anak perempuan) sebagai Terbanding XXIII/Penggugat XXIII. mendapat bagian seluas 1/13 x 95,19795913 m2 = 7,32291993 m2.Ibrahim Aliju bin Abd. Fatah Aliju (anak laki-laki) sebagai Terbanding XXIV/Penggugat XXIV mendapat bagian seluas 2/13 x 95,19795913 m2 = 14,6458399 m2.Muhamad Aliju bin Abd. Fatah Aliju (anak laki-laki) sebagai Terbanding XXV/Penggugat XXV mendapat bagian seluas 2/13 x 95,19795913 m2 = 14,6458399 m2Tahir bin Abd. Fatah Aliju (anak laki-laki) sebagai Terbanding XXVI/Penggugat XXVI mendapat bagian seluas 2/13 x 95,19795913 m2 = 14,6458399 m2. Anak perempuan almarhum Abd. Rahman Aliju bin H. Hasan Aliju bernama Arzia Aliju binti Abd. Rahman Aliju sebagai Terbanding I/Penggugat I mendapat bagian seluas 95,19795913 m2. Keluarga almarhumah Fatmah Aliju binti H. Sara Aliju mendapat bagian seluas 66,50816323 m2 kemudian dibagikan/diteruskan kepada kelima orang anaknya yaitu:Yamin Machmud bin Hasan Machmud (anak laki-laki, telah wafat) mendapat bagian seluas 2/6 x 66,50816323 m2 = 22,1693878 m2 kemudian diteruskan kepada kedua orang anaknya yaitu:Moh.M. Nizar Machmud bin Yamin Machmud (cucu laki-laki) sebagai Terbanding II/Penggugat II4.4.1.2. Siti Sabaria Machmud binti Yamin Machmud (cucu perempuan) sebagai Terbanding III/Penggugat III.Emzara Machmud binti Hasan Machmud (anak perempuan) sebagai Terbanding IV/Penggugat IV mendapat bagian seluas 1/6 x 66,50816323 m2 = 11,0846939 m2.Nurhayati Machmud binti Hasan Machmud (anak perempuan) sebagai Terbanding V/ Penggugat V mendapat bagian seluas 1/6 x 66,50816323 m2 = 11,0846939 m2.Iswari Machmud binti Hasan Machmud (anak perempuan) sebagai Terbanding VI/Penggugat VI mendapat bagian seluas 1/6 x 66,50816323 m2 = 11,0846939 m2. Suwastari Machmud binti Hasan Machmud (anak perempuan) sebagai Terbanding VII/Penggugat VII mendapat bagian seluas 1/6 x 66,50816323 m2 = 11,0846939 m2. Keluarga almarhum Teyebu Aliju bin H. Sara Aliju mendapat bagian seluas 133,0163265 m2 kemudian dibagikan/diteruskan kepada ketiga orang anaknya yaitu:Cindra Dewi Aliju binti Teyebu Aliju (anak perempuan) sebagai Terbanding VIII/Penggugat VIII mendapat bagian seluas 1/4 x 133,0163265 m2 = 33,2540816 m2.Hasrati Aliju binti Teyebu Aliju (anak perempuan) sebagai Terbanding IX/Penggugat IX mendapat bagian seluas 1/4 x 133,0163265 m2 = 33, 2540816 m2.Sadrin Aliju bin Teyebu Aliju (anak laki-laki, wafat 2006) mendapat bagian seluas 2/4 x 133,0163265 m2 = 66,5081632 m2 kemudian diteruskan kepada keempat orang anaknya yaitu:Erni Aliju binti Sadrin Aliju (cucu perempuan) sebagai Terbanding X/Penggugat X.Tresya Aliju binti Sadrin Aliju (cucu perempuan) sebagai Terbanding XI/Penggugat XI.Tri Rendra Aliju binti Sadrin Aliju (cucu perempuan) sebagai Terbanding XII/Penggugat XII.Trevans Eka Aliju bin Sadrin Aliju (cucu laki-laki) sebagai Terbanding XIII/Penggugat XIII. Menghukum kepada para Pembanding dan Turut Pembanding/para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta peninggalan/tirkah tersebut di atas kepada seluruh ahli waris yang berhak dan sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas, dan jika pembagian secara natura atau dengan cara konpensasi sesuai kesepakatan bersama tidak dapat dilaksanakan, maka akan dilaksanakan dengan cara lelang di muka umum.Menolak gugatan para Terbanding/para Penggugat sebahagian lainnya.Menghukum kepada para Pembanding dan Turut Pembanding/para Tergugat danTurut Tergugat serta para Terbanding/para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 3.151.000,00 (tiga juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) dan pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0441/Pdt.G/2016/PA.Gtlo
Kasasi : 201 K/Ag/2018
Banding : 13/Pdt.G/2017/PTA.Gtlo
Statistik14263