Putusan PN AMBON Nomor 37/Pid.B./2019/PN Amb |
|
Nomor | 37/Pid.B./2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herry Setyobudi. . |
Hakim Anggota | Jenny Tulak, Jimmy Wally |
Panitera | Melianus Hattu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan, terdakwa ONISIMUS HUKUBUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENCURIAN ? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, ONISIMUS HUKUBUN dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 6 ( enam) bulan3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa 6 (enam) Buah Buku bertuliskan, PERJANJIANKERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH KOTA TUAL DENGAN PT. LESTARI PEMBANGUNAN JAYA DEVELOPER ASPRUMNAS TENTANG, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN RUMAH SEDERHANA SEHAT (RSH) TAPAK BERSUBSIDI TYPE 36 SEBANYAK 2.000, UNIT UNTUK PNS DILINGKUNGAN BKD PEMERINTAH KOTA TUAL YANG AKAN DIBANGUN DI LOKASI DESA OHOITEL KECAMATAN PULAU DULLAH SELATAN KOTA TUAL PROPINSI MALUKU. Dikembalikan kepada saksi BETTY PATTYKAYHATU.6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B./2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B./2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B./2019/PN Amb
Banding : 27/PID/2019/PT AMB
Statistik5531