- Menyatakan, terdakwa ONISIMUS HUKUBUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, ONISIMUS HUKUBUN dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa 6 (enam) Buah Buku bertuliskan, PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH KOTA TUAL DENGAN PT. LESTARI PEMBANGUNAN JAYA DEVELOPER ASPRUMNAS TENTANG, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN RUMAH SEDERHANA SEHAT (RSH) TAPAK BERSUBSIDI TYPE 36 SEBANYAK 2.000, UNIT UNTUK PNS DILINGKUNGAN BKD PEMERINTAH KOTA TUAL YANG AKAN DIBANGUN DI LOKASI DESA OHOITEL KECAMATAN PULAU DULLAH SELATAN KOTA TUAL PROPINSI MALUKU. Dikembalikan kepada saksi BETTY PATTYKAYHATU;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00; (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 27/PID/2019/PT AMB |
|
Nomor | 27/PID/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Mayun |
Hakim Anggota | Berlian Napitupulu, Brmarudut Bakara |
Panitera | Prima Stella Kayadoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 37/Pid.B/2019/PN.Amb, tanggal 22 April 2019 yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/PID/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 27/PID/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B./2019/PN Amb
Banding : 27/PID/2019/PT AMB
Statistik5118