- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik sah atas bidang tanah sengketa, panjang 122,5 m, lebar 43,2 m (luas 5.292 m2), dengan batas:
- Sebelah Utara : H. Bakiat (sekarang Drs. Nalem Sembiring)
- Sebelah Selatan : Rumiati (sekarang H. Alaissalam)
- Sebelah Barat : H. Imbuh;
- Sebelah Timur : Jalan Handil Bakti.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengakui dan menguasai bidang tanah sengketa sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan tanah milik Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun juga. Termasuk membongkar plang/papan nama dan tanda batas kawat yang berdiri di atas bidang tanah milik Para Penggugat tersebut.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.908.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan ribu Rupiah).
Putusan PN MARABAHAN Nomor 7/Pdt.G/2017/PN Mrh |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2017/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Susanti Arsi Wibawani |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Zainul Hakim Zainuddin, hakim Anggota 2: Muhammad Ikhsan Riyadi Fitrasyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Penguasaan Tanah No. 103/SKPT/III/HB-1996, tanggal 28 Maret 1996. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2017/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2017/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PDT/2018/PT BJM
Pertama : 7/Pdt.G/2017/PN Mrh
Statistik6518