Putusan PT BANJARMASIN Nomor 15/PDT/2018/PT BJM |
|
Nomor | 15/PDT/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Minal Umam |
Hakim Anggota | Jidinnor, Suhartanto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 7/Pdt.G/2017/PN Mrh, tanggal 21 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pernyataan Menolak gugatan untuk selebihnya, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berkut:DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik sah atas bidang tanah sengketa, panjang 122,5 m, lebar 43,2 m (luas 5.292 m2), dengan batas: Sebelah Utara : H. Bakiat (sekarang Drs. Nalem Sembiring); Sebelah Selatan : Rumiati (sekarang H. Alaissalam) ; Sebelah Barat : H. Imbuh; Sebelah Timur : Jalan Handil Bakti; Sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Penguasaan Tanah No. 103/SKPT/III/HB-1996, tanggal 28 Maret 1996; Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengakui dan menguasai bidang tanah sengketa sebagai perbuatan melawan hukum; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan tanah milik Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun juga. Termasuk membongkar plang/papan nama dan tanda batas kawat yang berdiri di atas bidang tanah milik Para Penggugat tersebut; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.908.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan ribu rupiah); Menolak gugatan untuk selebihnya;3. Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PDT/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 15/PDT/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PDT/2018/PT BJM
Pertama : 7/Pdt.G/2017/PN Mrh
Statistik2616