Putusan PA JAYAPURA Nomor 323/Pdt.G/2013/PA.Jypr |
|
Nomor | 323/Pdt.G/2013/PA.Jypr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak PA Jayapura |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PA JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hamzah |
Hakim Anggota | S.ag, S.ag, 1. Ismail Suneth, 2. Aris Setiawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | I. Dalam Konvensi Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Jayapura;3. Menghukum Pemohon Konvensi untuk memberikan kepada Termohon Konvensi berupa: - Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); - Mut'ah berupa kalung emas 23 karat seberat 15 gram;4. Menetapkan anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi yang bernama: ANAK KE 1 PEMOHON DAN TERMOHON, laki-laki, tanggal lahir 26 Juni 2004 berada di bawah hadhanah Pemohon Konvensi;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jayapura untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Distrik Jayapura Utara dan Distrik Abepura, Kota Jayapura untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6. Menolak permohonan Pemohon Konvensi selebihnya;II. Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama: ANAK KE 2 PEMOHON DAN TERMOHON, perempuan, tanggal lahir 25 Oktober 2005, dan ANAK KE 3 PEMOHON DAN TERMOHON, laki-laki, tanggal lahir 16 Desember 2011, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah pemeliharaan kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut pada angka 2 di atas sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat Rekonvensi hingga anak tersebut dewasa;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; III. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 323/Pdt.G/2013/PA.Jypr.zip
- Download PDF
- 323/Pdt.G/2013/PA.Jypr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2014/PTA. Jpr
Pertama : 323/Pdt.G/2013/PA.Jypr
Statistik5927