Putusan PTA JAYAPURA Nomor 8/Pdt.G/2014/PTA. Jpr |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2014/PTA. Jpr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. Hi., H. Mahjudi |
Hakim Anggota | H. Misharuddinh. M. Hatta |
Panitera | Dra. Hj. St. Hartatia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAYAPURA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Termohon dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jayapura nomor : 323/Pdt.G/2013/PA. Jpr. tanggal 7 Mei 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Rajab 1435 Hijriyah, yang dimohonkan banding dengan perbaikan sebagian amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut: I. Dalam Konvensi Dalam pokok Perkara 4. Menetapkan anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi yang bernama: Satria Pratama Abriansah, laki-laki, tanggal lahir 26 Juni 2004 berada di bawah hadhanah Pemohon Konvensi hingga anak tersebut dalam keadaan mumayyiz atau berusia 12 (dua belas) tahun; II. Dalam Rekonvensi 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah pemeliharaan kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut pada angka 2 di atas minimal sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat Rekonvensi hingga kedua anak tersebut dewasa atau mampu berdiri sendiri; III. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pembanding/Termohon untuk membayar biaya perkara Dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2014/PTA._Jpr.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2014/PTA._Jpr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2014/PTA. Jpr
Pertama : 323/Pdt.G/2013/PA.Jypr
Statistik7033