Putusan PA SEMARANG Nomor 3082/Pdt.G/2015/PA.Smg |
|
Nomor | 3082/Pdt.G/2015/PA.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Agus Yunih |
Hakim Anggota | H. Makmun, Ahmad Manshur Noor. |
Panitera | Basiron |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon bin untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Semarang setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama : lahir di Sukoharjo tanggal 13 Agustus 2014, berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi, tanpa mengurangi hak-hak Penggugat sebagai ayahnya untuk bertemu dan berkunjung;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak setiap bulannya sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa/mandiri atau berumur 21 tahun;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kekurangan nafkah madhiyyah yang terutang kepada Penggugat Rekonvensi sejak bulan Juni 2013 s.d. bulan September 2015 atau selama 27 bulan, setiap bulannya sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau seluruhnya sejumlah Rp 13.500.000.- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut : 5.1. Nafkah iddah setiap bulannya sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau seluruhnya selama masa iddah sejumlah Rp 6.000.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);5.2. Muth???ah berupa uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); 6. Menolak atau tidak menerima gugatan balik Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya ;Dalam Konvensi Rekonvensi :Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon /Tergugat Rekonvensi yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 3082/Pdt.G/2015/PA.Smg
Statistik6027