Putusan PTA SEMARANG Nomor 42/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak42/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Syahrial |
Hakim Anggota | H. Muhyiddin, H. Abd. Choliq |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Semarang nomor 3082 / Pdt.G / 2015 / PA.Smg tanggal 30 Agustus 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Dzulkaidah 1437 Hijriyah;- Dan dengan mengadili sendiri :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Pemohon / Tergugat Rekonvensi;Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Semarang setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama semarang untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan harta berupa :4.1. Sebidang tanah seluas 90 M2 dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 03563 atas nama : TERBANDING yang terletak di jalan Mega Permai Nomor 02 RT 004 Rw 012, Kelurahan Bringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Ndr;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Agus;- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan;- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik SKd;4.2. Sebidang tanah seluas 126 M2 dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 1601 atas nama : TERBANDING yang terletak di Kampung Kalikangkung RT 002 RW 001,Kelurahan Gondoriyo, Kecamatan Ngaliyan,Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Milik Buchori Muslim;- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Rencana Jalan;- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Milik Hj. Ttk Hlm dan Tanah Milik Sr Rknh;- Sebelah Timur berbatasan dengan : Rencana Jalan;4.3. 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia Tahun 2006, dengan Nomor Polisi H 8841 JW atas nama Tr Dw Jynt;Adalah merupakan harta bersama antara Pemohon dan Termohon;5. Menetapkan Pemohon dan Termohon masing-masing berhak mendapatkan (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana dictum amar putusan angka 4 (empat) di atas;6. Menghukum Termohon atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk membagi dan menyerahkan (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka 4 (empat) di atas kepada Pemohon, bilamana tidak bisa dibagi secara natura atau konpensasi maka harus dijual melalui lelang dan hasil penjualannya dibagi 2 (dua) antara Pemohon dan Termohon masing-masing (setengah) bagian;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugat rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut :2.1. Kekurangan Nafkah Terhutang ( Nafkah Madhiyah ) sejumlah Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah);2.2. Nafkah Iddah setiap bulannya sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atau seluruhnya selama masa iddah sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);3. Menyatakan tidak menerima gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 1.571.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding I / Terbanding II / Termohon Konpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 3082/Pdt.G/2015/PA.Smg
Statistik2715