Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 580/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 580/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Jiwantara |
Hakim Anggota | H. Syamsul Edy. Suhartono. |
Panitera | Yustinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi penggugat; DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi para tergugat;DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;- Menyatakan bahwa para tergugat telah Wanprestasi;- Menyatakan perjanjian bareboat Charter yang dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 November 2010 batal demi hukum;- Menghukum tergugat I. tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat secara sekaligus sebesar Rp 11.570,075.628,- ( Sebelas Milyard Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah ). - Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta benda milik tergugat III yaitu berupa sebuah bangunan rumah tempat tinggal yang berdiri diatas tanah seluas 694 m2 yang terletak di perumahan Muatiara Kedoya Jl Raya Puri kembangan Blok A.A.No.1 CD- RT.11/RW 05. Kelurahan Kedoya Selatan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat yang terdiri dari 4 sertipikat atas nama Bachtiar Rachman (tergugat III ) yaitu:a. Sertpikat Hak Guna Bangunan No. 1011 luas 86 m2.b. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1012 luas 126 m2;c. Sertpikat Hak Milik No. 4337 luas 247 m2.d. Sertpikat Hak Milik No. 4338 luas 235 m2; dengan batas batas sebagai berikut :- Sebelah Kiri : dengan tembok pembatas perumahan; - Sebelah depan : Jl perumahan didepanya tembok pembatas perumahan yang terkenal dengan nama Jl Puri Kembangan; - Sebelah kanan : Rumah yang tercatat sebagai sertipikat HGB No: 198 ;NIB : 00081 - Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI. - Menolak gugatan rekonpensi dari para penggugat rekonpensi / Para tergugat dalam konpensi untuk seluruhnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.- Membebankan beaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng kepada para tergugat konpensi/ para penggugat rekonpensi sebesar Rp 1.916.000,00 (Satu Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 580/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 580/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 45 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2329 K/Pdt/2015
Banding : 320/PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 580/Pdt.G/2012/PN Jkt.Sel
Statistik306145