Putusan PT JAKARTA Nomor 320/PDT/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 320/PDT/2014/PT.DKI |
Para Pihak | PT.KELUARGA JAYA SHIPPING >< PT.HUMPUS INTERMODA TRANSPORTASI TBK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chairil Anwar |
Hakim Anggota | 2. Humuntal Pane, 1. H.saparudin Hasibuan |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding Pembanding I semula Tergugat II Konpensi / Penggugat II Rekonpensi dan Pembanding II semula Tergugat III Konpensi / Penggugat III Rekonpensi, Pembanding III semula Tergugat I Konpensi / Penggugat I Rekonpensi dan Terbanding / Pembanding IV semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tersebut ;-----------------------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 580/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. tanggal 23 September 2011 yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Pembanding I semula Tergugat II Konpensi / Penggugat II Rekonpensi dan Pembanding II semula Tergugat III Konpensi / Penggugat III Rekonpensi, serta Pembanding III semula Tergugat I Konpensi / Penggugat I Rekonpensi membayar ongkos perkara untuk dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 320/PDT/2014/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 320/PDT/2014/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 45 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2329 K/Pdt/2015
Banding : 320/PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 580/Pdt.G/2012/PN Jkt.Sel
Statistik10253