Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 537 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Fauzan, Horadin Saragih |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. POS INDONESIA CAB. GORONTALO tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Gto. tanggal 16 November 2017, sehingga amarnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian;2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat II menyalahi ketentuan Undang Undang tentang Ketenagakerjaan (UUK Nomor 13 Tahun 2003);3. Menghukum Tergugat I untuk membayar hak hak Penggugat sesuai ketentuan Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 berupa: Penggugat I;- Pesangon : ( 4bulan x Rp1.894.500,00) x 2 Ketentuan = Rp15.156.000,00- Penghargaan Masa Kerja: 2 bulan x Rp1.894.500,00 = Rp 3.789.000,00- Pengantian Hak:- Cuti yang belum diambil dan belum gugur(24 hr Cuti/25 Hr kerja) x Rp1.894.500,00= Rp 1.818.720,00 - Penggantian Perumahan serta pengo. Perawatan(15% x Rp18.945.000,00) = Rp 1.705.050,00 Total = Rp22.468.770,00(dua puluh dua juta empat ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah); Penggugat II;- Pesangon :(3 bulan x Rp1.894.500,00) x 2 Ketentuan =Rp11.367.000,00- Pengantian Hak :- Cuti yang belum diambil dan belum gugur ( 24hr Cuti / 25 hari kerja) x Rp1.894.500,00 =Rp 1.818.720,00 - Penggantian Perumahan serta pengo. Perawatan (15% x Rp11.367.000,00) = Rp1.705.050,00 Total Rp14.890.770,00(empat belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah);4. Menghukum Tergugat agar mengeluarkan Surat Pengalaman Kerja kepada Para Penggugat;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 537_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 537_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 537 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 17/Pdt.Sus-PHI/ 2017/ PN GTO
Statistik3119