- Menyatakan Terdakwa Jimi Bin Amrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jimi Bin Amrin dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan 6 (Enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak rokok Sampoerna warna putih, yang berisikan :
- 1 (satu) paket kecil Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu yang terbungkus dengan plastic bening;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) potongan kertas timah rokok warna kuning;
- 1 (satu) potongan kecil tisu warna putih, yang berisikan :
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah jarum bengkok;
- 1 (satu) buah pipet minuman (sebagai sekop);
- 1 (satu) buah silet;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- 1 (satu) buah botol Aqua bekas dengan tutup botol yang berlubang;
- 1 (satu) unit HP Nokia Type 105 warna hitam beserta SIM Card;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 106/Pid.Sus/2018/PN Agm |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2018/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Fahruliyan Harshoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.Sus/2018/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 106/Pid.Sus/2018/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2018/PN Agm
Statistik186