Putusan PN SORONG Nomor 47/Pdt.G/2015/PN.Son |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2015/PN.Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Thusmanhadi |
Hakim Anggota | Gracely N. M, . - Ismail Wael |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : MENGABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI :1. Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Penggugat I dan Penggugat II sebagai suami isteri adalah pemilik yang sah menurut hukum atas tanah obyek sengketa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Irian Jaya Nomor BPN.03/HM/1992 Tanggal 8 Januari 1992, yaitu tanah pekarangan dengan nomor kapling 516 gambar situasi no. 18616 tanggal 30 Desember 1991 ukuran 17m x 100m seluas 1.700 m2 atas nama Penggugat II, yang saat ini dikenali terletak di Jl. Trunojoyo RT. 004 RW. 004 Kelurahan Makbusun Kecamatan Mayamuk Kabupaten SORONG, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bambang Suprapto (dahulu Giran);- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Trunojoyo;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Samijan;- Sebelah Barat berbatasan dengan anak sungai dan tanah SHM 580 GS. 11830/1991;3. Menyatakan Rapat Gelar Mediasi tanggal 15 Mei 2013 di kantor Tergugat I tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;4. Menyatakan segala akibat hukum yang timbul atas hasil Rapat Gelar Mediasi Kasus Pertanahan tanggal 15 Mei 2013 adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat ;5. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat yaitu :a. Tidak menerbitkan sertipikat atas tanah obyek sengketa sampai dengan saat ini tanpa memberikan penjelasan yang beralasan hukum kepada Penggugat II padahal atasannya sendiri (Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Irian Jaya) telah memberikan hak atas tanah obyek sengketa kepada Penggugat II ;b. Tidak melaksanakan penanganan sengketa pertanahan dan rapat gelar mediasi kasus pertanahan pada tanggal 15 Mei 2013 berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan juncto Pasal 53 Peraturan Kepala BPN RI Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan ;6. Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat dengan mengakui tanah obyek sengketa sebagai bagian dari tanah milik Tergugat II berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 570/Desa Makbusun dan menyatakan bahwa Para Penggugat telah menguasai tanah obyek sengketa milik Tergugat II ;7. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI 1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 1. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 11.946.000,- (sebelas juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2015/PN.Son.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2015/PN.Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3372 K/Pdt/2016
Pertama : 47/Pdt.G/2015/PN Son.
Statistik11849