Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3372 K/Pdt/2016 |
|
Nomor | 3372 K/Pdt/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | I Gusti Agung Sumanatha |
Hakim Anggota | Maria Anna Samiyati, Ibrahim |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. SUTAAT, 2. KLUMPUK ISWATI, tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 22/PDT/2016/PT JAP., tanggal 27 Juni 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 47/Pdt.G/2015/PN Son., tanggal 29 Februari 2016; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Penggugat I dan Penggugat II sebagai suami istri adalah pemilik yang sah menurut hukum atas tanah objek sengketa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Irian Jaya Nomor BPN.03/HM/1992 tanggal 8 Januari 1992, yaitu tanah pekarangan dengan nomor kapling 516 Gambar Situasi Nomor 18616 tanggal 30 Desember 1991 ukuran 17 m x 100 m seluas 1.700 m atas nama Penggugat II, yang saat ini dikenali terletak di Jalan Trunojoyo, RT 004, RW 004, Kelurahan Makbusun, Kecamatan Mayamuk, Kabupaten Sorong, dengan batasbatas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bambang Suprapto (dahulu Giran); - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Trunojoyo; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Samijan; - Sebelah Barat berbatasan dengan anak sungai dan tanah Sertifikat Hak Milik 580 GS. 11830/1991; 3. Menyatakan Rapat Gelar Mediasi tanggal 15 Mei 2013 di kantor Tergugat I tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan segala akibat hukum yang timbul atas hasil Rapat Gelar Mediasi Kasus Pertanahan tanggal 15 Mei 2013 adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat; 5. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat yaitu:a. Tidak menerbitkan sertifikat atas tanah objek sengketa sampai dengan saat ini tanpa memberikan penjelasan yang beralasan hukum kepada Penggugat II padahal atasannya sendiri (Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Irian Jaya) telah memberikan hak atas tanah objek sengketa kepada Penggugat II; b. Tidak melaksanakan penanganan sengketa pertanahan dan rapat gelar mediasi kasus pertanahan pada tanggal 15 Mei 2013 berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan juncto Pasal 53 Peraturan Kepala BPN RI Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan; 6. Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat dengan mengakui tanah objek sengketa sebagai bagian dari tanah milik Tergugat II berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 570/Desa Makbusun dan menyatakan bahwa Para Penggugat telah menguasai tanah objek sengketa milik Tergugat II; 7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya; - Menghukum Para Termohon Kasasi/Tergugat I sampai dengan VIII untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3372_K/Pdt/2016.zip
- Download PDF
- 3372_K/Pdt/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3372 K/Pdt/2016
Lainnya : 22/PDT/2016/PT JAP.
Pertama : 47/Pdt.G/2015/PN Son.
Statistik11051