Putusan PA JAMBI Nomor 530/Pdt.G/2013/PA.Jmb |
|
Nomor | 530/Pdt.G/2013/PA.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | GWmediasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Syarifuddin |
Hakim Anggota | Zulkifli, Mh 2. Syekh |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L ITentang Eksepsi ; Menolak Eksepsi para Tergugat tersebut ;Tentang Pokok Perkara ; Dalam Konpensi ; 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Konpensi untuk sebagian ;2. Menetapkan IBU KANDUNGtelah meninggal dunia pada tanggal 27 Maret 2011 , karena sakit di Jambi ;3. Menetapkan ahli waris IBU KANDUNGyang meninggal dunia di Jambi pada tanggal 27 Maret 2011 sebagai berikut :3.1. AYAH KANDUNG(suami) ;3.2. PENGGUGAT I (anak perempuan) ;3.3. PENGGUGAT II, (anak perempuan); 3.4. PENGGUGAT III (anak laki-laki) ;3.5. PENGGUGAT IV (anak perempuan) ;3.6. TERGUGAT I (anak laki ) ;4. Menetapkan AYAH KANDUNGtelah meninggal dunia pada tanggal 25 Mei 2012 , karena sakit di Jambi ;5. Menetapkan ahli waris dari AYAH KANDUNG yang meninggal dunia di Jambi pada tanggal 25 Mei 2012 sebagai berikut :5.1. TERGUGAT II (istri) ; 5.2. PENGGUGAT I (anak perempuan) ;5.3. PENGGUGAT II, (anak perempuan) ;5.4. PENGGUGAT III (anak laki-laki) ;5.5. PENGGUGAT IV (anak perempuan) ;5.6. TERGUGAT I (anak laki-laki) ;6. Menetapkan harta-harta sebagai berikut : 6.1.Tanah beserta rumah yang terletak di Kec.Telanaipura Kota Jambi Sertifikat Hak Milik No.1728 atas nama AYAH KANDUNG dengan luas + 581 M2 yang dibeli sekitar tahun 1970-an, dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara berbatas dengan tanah Drg.Martha Lisa terukur + 24,70 M dan tanah Alexander Tan Terukur +10,20 M.? Sebelah Selatan berbatas dengan Dealer Isuzu terukur + 30,50 M.? Sebelah Timur berbatas dengan Dealer Isuzu terukur +17,08 M.? Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Kolonel Abunjani terukur +16,05 M. 6.2.Tanah yang terletak di Kec.Telanaipura Kota Jambi yang dibeli sekitar tahun 1990-an dengan Ahli Waris PIHAK TERKAIT Idan dibuatkan Akta Jual Belinya tanggal 14 Maret 2001 dengan Akta Jual Beli No.59/AJB/Tlp/2001 dihadapan Notaris Yel Zulmardi dengan Sertifikat Hak Milik No.982 atas nama AYAH KANDUNGdengan luas + 683 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara berbatas dengan tanah Iskandar Hutabarat terukur+25,5 M.? Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Kol.Amir Hamzah terukur + 8,5 M dan tanah AYAH KANDUNGterukur +11,5 M.? Sebelah Timur berbatas dengan tanah Buyung Samin terukur +16 M dan tanah AYAH KANDUNGterukur +30 M.? Sebelah Barat berbatas dengan Jalan/Lorong dan tanah Indosman terukur +52 M.6.3.Tanah yang Kec.Telanaipura Kota Jambi yang dibeli sekitar tahun 1990-an dengan Ahli Waris PIHAK TERKAIT Idibuatkan Akta Jual Belinya tanggal 17 Maret 2001 dengan Akta Jual Beli No.60/AJB/Tlp/2001 dihadapan Notaris Yel Zulmardi dengan Sertifikat Hak Milik No.631 atas nama AYAH KANDUNGdengan luas + 418 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Utara berbatas dengan tanah AYAH KANDUNGterukur +9 M dan tanah Buyung Samin terukur +5 M? Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Kol.Amir Hamzah terukur +14 M? Sebelah Timur berbatas dengan tanah GS 4276/1992 terukur +23 M dan tanah belum terdaftar terukur +7 M? Sebelah Barat berbatas dengan tanah AYAH KANDUNGterukur +30 M. 6.4. 1 (satu) Unit Mobil Toyota Altis tahun 2004 BH XXXX ( BPKB ada pada Tergugat II)Adalah harta warisan yang berasal dari harta bersama antara AYAH KANDUNG dengan IBU KANDUNG;7. Menetapkan bahagian masing-masing ahli waris dari harta warisan tersebut sebagai berikut :7.1.TERGUGAT II, selaku isteri mendapat 1/8 bagian dari warisan AYAH KANDUNGyang terdiri dari ( bagian dari harta bersama + bagian dari warisan IBU KANDUNG) sehingga memperoleh sebesar 35/448 bagian = 7,80 % ;7.2.PENGGUGAT I, anak perempuan mendapatkan warisan dari IBU KANDUNGdan AYAH KANDUNG , sebesar 59/448 bagian = 13,17 % ; 7.3.PENGGUGAT II, anak perempuan mendapatkan warisan dari IBU KANDUNGdan AYAH KANDUNG , sebesar 59/448 bagian = 13,17 % ; 7.4.PENGGUGAT III anak laki-laki mendapatkan warisan dari IBU KANDUNGdan AYAH KANDUNG , sebesar 118/448 bagian = 26,34 % ; 7.5.PENGGUGAT IV BINTI AYAH KANDUNG anak perempuan mendapatkan warisan dari IBU KANDUNGdan AYAH KANDUNG , sebesar 59/448 bagian = 13,17 % ; 7.6 .TERGUGAT I anak laki-laki mendapatkan warisan dari IBU KANDUNGdan AYAH KANDUNG , sebesar 118/448 bagian = 26,34 % ;8. Menetapkan harta berupa rumah yang dibangun diatas tanah sertifikat hak milik No 631 atas nama AYAH KANDUNG adalah warisan H. AYAH KANDUNG yang berasal dari harta bersama antara AYAH KANDUNG dengan TERGUGAT II;9. Menetapkan bagian masing ? masing ahli waris dari harta tersebut sebagai berikut : 9.1. TERGUGAT II, selaku isteri mendapat bagian dari harta bersama + 1/8 bagian dari warisan AYAH KANDUNG) sehingga memperoleh sebesar 9/ 16 bagian = 56,25% ; 9.2. PENGGUGAT I, anak perempuan mendapatkan warisan dari AYAH KANDUNG, sebesar 1/16 bagian = 6,25 % ; 9.3. PENGGUGAT II,BBA BINTI AYAH KANDUNG anak perempuan mendapatkan warisan dari H,AYAH KANDUNG , sebesar 1/16 bagian = 6,25 %; 9.4. PENGGUGAT III anak laki-laki mendapatkan warisan dari AYAH KANDUNG , sebesar 2/16 bagian = 12,50 % ; 9.5. PENGGUGAT IV anak perempuan mendapatkan warisan dari H,AYAH KANDUNG , sebesar 1/16 bagian = 6,25 % ; 9.6. TERGUGAT I anak laki-laki mendapatkan warisan dari H,AYAH KANDUNG , sebesar 2/16 bagian = 12,50 % ;10 .Memerintahkan para Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta warisan tersebut diatas dengan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris baik secara natura maupun nilai jualnya ;11. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan tanah beserta rumah diatas Sertifikat Hak Milik No. 1728, dan Sertifikat Hak Milik No. 631 atas nama AYAH KANDUNGtersebut ;12. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap objek sengketa ;13. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;2. Menetapkan harta-harta sebagai berikut : 2.1.Sebidang tanah dan bangunan seluas 102 M2 terletak di Wilayah Jakarta Utara Sertifikat Surat Ukur No. 694 Tahun 1988 atas nama AYAH KANDUNG, Akta Jual Beli No. 778/IX/1988/KOJA, yang dihibahkan kepada PENGGUGAT Iv ( Tergugat Rekonpensi IV )dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kelapa Lilin XI ;- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah bapak piter ; - Sebelah Timur berbatas dengan rumah bapak harun ; - Sebelah Barat berbatas dengan Rumah Ibu Mira ;( setelah dikeluarkan biaya renovasi sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) 2.2.Tanah seluas 691 M2 Surat Ukur No. 534/BLK/2008 tanggal 19-06-2008, dihibahkan untuk PENGGUGAT Iv(Tergugat Rekonpensi IV) berdasarkan Akta Hibah No. 529/2008 tanggal 25-7-2008 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Syahril Tanzil, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah PT. Patria Sentosa Prakasa;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Depati Parbo;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah PT. Patria Sentosa Prakasa; - Sebelah Barat berbatas dengan Komplek Kejaksaan; 2.3.Tanah ,seluas 1126 M2 Surat Ukur No. 535/BLK/2008 tanggal 19-06-2008, dihibahkan untuk PENGGUGAT I(Tergugat Rekonpensi I) berdasarkan Akta Hibah No. 528/2008 tanggal 25-7-2008 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Syahril Tanzil, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah PT. Patria Sentosa Prakasa;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Depati Parbo;- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah PT. Patria Sentosa Prakasa; Adalah harta warisan yang berasal dari harta bersama AYAH KANDUNG DENGAN IBU KANDUNG;3. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta tersebut sebagai berikut : 3.1. TERGUGAT II, selaku isteri mendapat 1/8 bagian dari warisan AYAH KANDUNGyang terdiri dari ( bagian dari harta bersama + bagian dari warisan IBU KANDUNG) sehingga memperoleh sebesar 35/448 bagian = 7,80 % ; 3.2. PENGGUGAT I, anak perempuan mendapatkan warisan dari IBU KANDUNGdan H,AYAH KANDUNG , sebesar 59/448 bagian = 13,17 %; 3.3. PENGGUGAT II, anak perempuan mendapatkan warisan dari IBU KANDUNGdan AYAH KANDUNG , sebesar 59/448 bagian = 13,17 % ; 3.4. PENGGUGAT III anak laki-laki mendapatkan warisan dari IBU KANDUNG dan AYAH KANDUNG , sebesar 118/448 bagian= 26,34 %; 3.5. PENGGUGAT IV anak perempuan mendapatkan warisan dari IBU KANDUNG dan AYAH KANDUNG , sebesar 59/448 bagian = 13,17 %; 3.6. TERGUGAT I anak laki-laki mendapatkan warisan dari IBU KANDUNGdan AYAH KANDUNG , sebesar 118/448 bagian = 26,34% ;4. Memerintahkan Tergugat Rekonpensi I dan Tergugat Rekonpensi IV, untuk melaksanakan pembagian harta warisan tersebut dengan menyerahkan bagian masing -masing ahli waris baik secara natura maupun nilai jualnya ; 5. Memerintahkan Tergugat Rekonpensi I dan Tergugat Rekonpensi IV. untuk mengosongkan tanah dan rumah tersebut diatas :6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap harta tersebut diatas ; 7. Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;8. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan pada tanggal 17 Oktober 2013,terhadap harta ? harta sebagai berikut : 8.1. Tanah Seluas 600 M2 di Kec. Telanaipura , dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan Dastarman;- Sebelah Selatan berbatas dengan Haibi;- Sebelah Timur berbatas dengan Komplek BPK; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Jalan Palem IV; 8.2. Tanah dan bangunan seluas 1000 M2 di Kec. Kota Baru Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan Lrg. Ridwan III;- Sebelah Selatan berbatas dengan warung yuk jum;- Sebelah Timur berbatas dengan Ajo Kamba dan warung Jum; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah vivi dan ida; Harus dinyatakan tidak sah dan tidak berharga ;9. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Agama Jambi untuk mengangkat Sita Jaminan tersebut ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi ;Menghukum para Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.111.000,- ( Empat juta seratus sebelas ribu rupiah ) dan Tergugat Dalam Konpensi / Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.600.000,- ( Empat juta enam ratus ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 402 K/Ag/2015
Pertama : 530/Pdt.G/2013/PA.Jmb
Peninjauan Kembali : 77 PK/Ag/2016
Banding : 12/Pdt.G/2014/PTA.JB
Statistik9020