Putusan PTA JAMBI Nomor 12/Pdt.G/2014/PTA.Jb |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2014/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.a.mukti Arto |
Hakim Anggota | M. Nasir Mas, - Dadang Syarif |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan permohonan banding Pembanding untuk pemeriksaan ulang pada tingkat banding dapat diterima;Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor 0530/Pdt.G/2013/PA.Jmb yang dijatuhkan pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 08 Rajab 1435 Hijriyah dengan mengadili sendiri sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi para Tergugat tersebut.Dalam Pokok Perkara:Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menetapkan Hj. Fatimah binti M. Djamin telah meninggal dunia pada tanggal 27 Maret 2011, karena sakit, di Jambi;3. Menetapkan ahli waris Hj. Fatimah binti M. Djamin yang meninggal dunia di Jambi pada tanggal 27 Maret 2011 sebagai berikut:3.1. H. Basir Abas bin Abas K. Sutan (suami);3.2. Deasy Erni binti H. Basir Abas (anak perempuan);3.3. Elly Farianti BBA binti H. Basir Abas (anak perempuan); 3.4. Yudhi Arfan bin H. Basir Abas (anak laki-laki);3.5. Yeni Erlina binti H. Basir Abas (anak perempuan);3.6. Benny Febrianto bin H. Basir Abas (anak laki);4. Menetapkan H. Basir Abas bin Abas K. Sutan telah meninggal dunia pada tanggal 25 Mei 2012, karena sakit, di Jambi ;5. Menetapkan ahli waris H. Basir Abas bin Abas K. Sutan yang meninggal dunia di Jambi pada tanggal 25 Mei 2012 sebagai berikut:5.1. Sri Naheni binti Damhuri (istri); 5.2. Deasy Erni binti H. Basir Abas (anak perempuan);5.3. Elly Farianti, BBA binti H. Basir Abas (anak perempuan);5.4. Yudhi Arfan bin H. Basir Abas (anak laki-laki);5.5. Yeni Erlina binti H. Basir Abas (anak perempuan);5.6. Benny Febrianto bin H. Basir Abas (anak laki-laki);6. Menetapkan sebagai harta warisan yang berasal dari harta bersama antara H. Basir Abas bin Abas K. Sutan dengan Hj. Fatimah binti M. Djamin objek harta sebagai berikut:6.1.Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.1728 atas nama H. Basir Abas dengan luas 581 meter persegi yang dibeli sekitar tahun 1970, yang terletak di Jl. Kol. Abunjani RT.17, Kel. Selamat Kec. Telanaipura, Kota Jambi, beserta rumah yang dibangun di atasnya, dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara berbatas dengan tanah Drg. Martha Lisa terukur 24,70 M dan tanah Alexander Tan Terukur 10,20 meter.? Sebelah Selatan berbatas dengan Dealer Isuzu terukur 30,50 meter.? Sebelah Timur berbatas dengan Dealer Isuzu terukur 17,08 meter.? Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Kolonel Abunjani terukur 16,05 meter. 6.2.Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.982 atas nama H. Basir Abas dengan luas 683 meter persegi yang terletak di Jalan Kol. Amir Hamzah RT 23, Kel. Selamat, Kec.Telanaipura, Kota Jambi, yang dibeli sekitar tahun 1990 dengan Ahli Waris H. Zainal Abidin dan dibuatkan Akta Jual Belinya tanggal 14 Maret 2001 dengan Akta Jual Beli No. 59/AJB/Tlp/2001 di hadapan Notaris Yel Zulmardi, S.H., dengan dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara berbatas dengan tanah Iskandar Hutabarat terukur 25,5 meter.? Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Kol. Amir Hamzah terukur 8,5 meter dan tanah H. Basir Abas terukur 11,5 meter.? Sebelah Timur berbatas dengan tanah Buyung Samin terukur 16 meter dan tanah H. Basir Abas terukur 30 meter.? Sebelah Barat berbatas dengan Jalan/Lorong dan tanah Indosman terukur 52 meter.6.3.Tanah Sertifikat Hak Milik No. 631 atas nama H. Basir Abas dengan luas 418 meter persegi, yang terletak di Jalan Kol. Amir Hamzah RT 23 Kel. Selamat, Kec.Telanaipura, Kota Jambi, yang dibeli sekitar tahun 1990 dengan Ahli Waris Zainal Abidin dibuatkan Akta Jual Belinya tanggal 17 Maret 2001 dengan Akta Jual Beli No.60/AJB/Tlp/2001 di hadapan Notaris Yel Zulmardi dengan dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Basir Abas terukur 9 meter dan tanah Buyung Samin terukur 5 meter.? Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Kol.Amir Hamzah, terukur 14 meter.? Sebelah Timur berbatas dengan tanah GS 4276/1992 terukur 23 meter dan tanah belum terdaftar terukur 7 meter.? Sebelah Barat berbatas dengan tanah H. Basir Abas terukur 30 meter. 6.4.Satu Unit Mobil Toyota Altis tahun 2004 BH 1382 LZ (BPKB ada pada Tergugat II);7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan tersebut sebagai berikut:7.1.Sri Naheni binti Damhuri, selaku isteri mendapat 1/8 bagian dari warisan H. Basir Abas yang terdiri dari ( bagian dari harta bersama + bagian H. Basir dari warisan Hj. Fatimah binti Djamin sehingga memperoleh sejumlah 35/448 bagian = 7,80 persen;7.2.Deasy Erni binti H. Basir Abas, anak perempuan mendapatkan warisan dari Hj. Fatimah dan H. Basir Abas, sejumlah 59/448 bagian = 13,17 persen; 7.3.Elly Farianti, BBA binti H. Basir Abas, anak perempuan, mendapatkan warisan dari Hj. Fatimah dan H. Basir Abas, sejumlah 59/448 bagian = 13,17 persen; 7.4.Yudhi Arfan bin H. Basir Abas, anak laki-laki, mendapatkan warisan dari Hj. Fatimah dan H. Basir Abas, sejumlah 118/448 bagian = 26,34 persen; 7.5.Yeni Erlina binti H. Basir Abas, anak perempuan, mendapatkan warisan dari Hj. Fatimah dan H. Basir Abas, sejumlah 59/448 bagian = 13,17 persen;7.6.Benny Febrianto bin H. Basir Abas, anak laki-laki, mendapatkan warisan dari Hj. Fatimah dan H. Basir Abas, sejumlah 118/448 bagian = 26,34 persen;8. Menetapkan harta berupa rumah permanen yang dibangun di atas tanah Sertifikat Hak Milik No.631 atas nama H. Basir Abas adalah warisan H. Basir Abas yang berasal dari harta bersama antara H. Basir Abas dengan Sri Naheni binti Damhuri yang harus dibagi kepada para ahli waris H. Basir Abas;9. Menetapkan bagian masing?masing ahli waris H. Basir Abas dari harta-harta tersebut sebagai berikut: 9.1.Sri Naheni binti Damhuri, selaku isteri mendapat (setengah) bagian dari harta bersama ditambah 1/8 (satu perdelapan) bagian dari warisan H. Basir Abas sehingga memperoleh sejumlah 9/16 (sembilan perenam belas) bagian = 56,25 persen; 9.2.Deasy Erni binti H. Basir Abas, anak perempuan, mendapatkan warisan dari H. Basir Abas, sejumlah 1/16 (satu perenam belas) bagian = 6,25 persen; 9.3.Elly Farianti, BBA binti H. Basir Abas, anak perempuan, mendapatkan warisan dari H. Basir Abas sejumlah 1/16 (satu perenam belas) bagian = 6,25 persen; 9.4.Yudhi Arfan bin H. Basir Abas, anak laki-laki, mendapatkan warisan dari H. Basir Abas, sejumlah 2/16 bagian = 12,50 persen; 9.5.Yeni Erlina binti H. Basir Abas, anak perempuan, mendapatkan warisan dari H. Basir Abas, sejumlah 1/16 bagian = 6,25 %;9.6.Benny Febrianto bin H. Basir Abas, anak laki-laki, mendapatkan warisan dari H. Basir Abas, sejumlah 2/16 bagian = 12,50 %;10. Memerintahkan para Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta warisan tersebut di atas dengan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris baik secara natura maupun nilai jualnya;11. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan tanah beserta rumah diatas Sertifikat Hak Milik No.1728, dan Sertifikat Hak Milik No.631 atas nama H. Basir Abas tersebut;12. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap objek sengketa Nomor 6.1, 6.2 dan 6.3 tersebut di atas;13. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menetapkan sebagai harta warisan yang berasal dari harta bersama H. Basir Abas bin Abas K. Sutan dengan Hj. Fatimah binti M. Djamin atas objek harta-harta sebagai berikut: 2.1.Sebidang tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi terletak di Wilayah Jakarta Utara Sertifikat Surat Ukur No.694 Tahun 1988 atas nama H. Basir Abas, Akta Jual Beli No. 778/IX/1988/KOJA, yang dihibahkan kepada Yenny Erlina (Tergugat Rekonvensi IV) dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kelapa Lilin XI;- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Bapak Piter;- Sebelah Timur berbatas dengan rumah Bapak Harun;- Sebelah Barat berbatas dengan Rumah Ibu Mira;(setelah dikeluarkan biaya renovasi sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah); 2.2.Sebidang tanah seluas 691 M2 Surat Ukur No. 534/BLK/2008 tanggal 19-06-2008, dihibahkan untuk Yenny Erlina (Tergugat Rekonvensi IV) berdasarkan Akta Hibah No.529/2008 tanggal 25-7-2008 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Syahril Tanzil, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah PT. Patria Sentosa Prakasa;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Depati Parbo;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah PT. Patria Sentosa Prakasa;- Sebelah Barat berbatas dengan Komplek Kejaksaan; 2.3.Sebidang tanah seluas 1126 M2 Surat Ukur No.535/BLK/2008 tanggal 19-06-2008 dihibahkan untuk Deasy Erni (Tergugat Rekonvensi I) berdasarkan Akta Hibah No. 528/2008 tanggal 25-7-2008 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Syahril Tanzil, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah PT. Patria Sentosa Prakasa;- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Depati Parbo;- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah PT. Patria Sentosa Prakasa;3. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta tersebut sebagai berikut: 3.1.Sri Naheni binti M. Damhuri, selaku isteri, mendapat 1/8 (satu perdelapan) bagian dari warisan H. Basir Abas yang terdiri dari (setengah) bagian dari harta bersama ditambah (seperempat) bagian H. Basir Abas dari warisan Hj. Fatimah sehingga memperoleh sejumlah 35/448 bagian = 7,80 persen;3.2.Deasy Erni binti H. Basir Abas, anak perempuan, mendapatkan warisan dari Hj. Fatimah dan H. Basir Abas, sejumlah 59/448 bagian = 13,17 persen; 3.3.Elly Farianti, BBA binti H. Basir Abas, anak perempuan, mendapatkan warisan dari Hj. Fatimah dan H. Basir Abas, sejumlah 59/448 bagian = 13,17 persen; 3.4.Yudhi Arfan bin H. Basir Abas, anak laki-laki, mendapatkan warisan dari Hj. Fatimah dan H. Basir Abas sejumlah 118/448 bagian = 26,34 persen;3.5.Yeni Erlina binti H. Basir Abas, anak perempuan, mendapatkan warisan dari Hj. Fatimah dan I H. Basir Abas sejumlah 59/448 bagian = 13,17 persen;3.6.Benny Febrianto bin H. Basir Abas, anak laki-laki, mendapatkan warisan dari Hj. Fatimah dan H. Basir Abas sejumlah 118/448 bagian = 26,34 persen;4. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Rekonvensi IV, untuk melaksanakan pembagian harta warisan tersebut dengan menyerahkan bagian masing -masing ahli waris baik secara natura maupun nilai jualnya; 5. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Rekonvensi IV untuk mengosongkan tanah dan rumah tersebut di atas;6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap harta No. 21, 2.2 dan 2.3 dalam rekonvensi tersebut di atas; 7. Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;8. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan yang telah diletakkan pada tanggal 17 Oktober 2013, terhadap harta?harta sebagai berikut: 8.1. Tanah seluas 600 meter persegi di Kec. Telanaipura, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan Dastarman;?- Sebelah Selatan berbatas dengan Haibi;- Sebelah Timur berbatas dengan Komplek BPK;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Jalan Palem IV; 8.2. Tanah dan bangunan seluas 1000 meter persegi di Kec. Kota Baru Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan Lrg. Ridwan III;- Sebelah Selatan berbatas dengan warung yuk jum;- Sebelah Timur berbatas dengan Ajo Kamba dan warung Jum;- Sebelah Barat berbatas dengan tanah vivi dan ida;9. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Agama Jambi untuk mengangkat sita jaminan pada nomor 8. 8.1 dan 8. 8.2 dalam rekonvensi tersebut di atas; Dalam Konvensi dan Rekonvensi ;- Menghukum para Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.111.000,00 (Empat juta seratus sebelas ribu rupiah) dan Tergugat Dalam Konvensi/Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.600.000,00 (Empat juta enam ratus ribu rupiah);Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2014/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2014/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 402 K/Ag/2015
Pertama : 530/Pdt.G/2013/PA.Jmb
Peninjauan Kembali : 77 PK/Ag/2016
Banding : 12/Pdt.G/2014/PTA.JB
Statistik13161