Putusan PTA JAKARTA Nomor 63/Pdt.G/2015/PTA.JK |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2015/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. R.m. Zaini |
Hakim Anggota | H. Samun Abduh, H. A. Choiri |
Panitera | Ratu Dhiyafah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I/Pembanding; -----------------------------------------Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding I untuk sebagian; -----------2. Menetapkan, menyatakan ahli waris Almarhum Prof. dr. H. Rustamadji, DPH., M.Sc., bin Sabilah Rasyad yang telah meninggal dunia tanggal 20 Januari 2000 adalah sebagai berikut:2.1. Darma Satria Rustamadji bin Prof. dr. H. Rustamadji, DPH., M.Sc. (anak laki-laki); ---------------------------------------------------------------------2.2. Tresnadjaya Rustamadji, S.H., bin Prof. dr. H. Rustamadji, DPH., M.Sc. (anak laki-laki); ---------------------------------------------------------------------2.3. dr. Primariadewi Rustamadji binti Prof. dr. H. Rustamadji, DPH., M.Sc. (anak perempuan); ----------------------------------------------------------------2.4. Ir. Budi Sakti Rustamadji bin Prof. dr. H. Rustamadji, DPH., M.Sc. (anak laki-laki); ---------------------------------------------------------------------2.5. Drg. Ratna Sekundaria Dewi Rustamadji binti Prof. dr. H. Rustamadji, DPH., M.Sc. (anak perempuan); ----------------------------------------------------------------3. Menetapkan harta peninggalan almarhum Prof. dr. H. Rustamadji, DPH., MSc. Bin Sabilah Rasyad adalah: Sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 320 m2 (tiga ratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Tebet Dalam IV E Nomor 23, RT. 002, RW. 001, Kelurahan Tebet Barat/Kelurahan Tebet, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Jalan Tebet Dalam 4 E; --------------------------------- Sebelah Timur : Rumah sdr. Petrick Simanjuntak; -------------------- Sebelah Selatan : Rumah sdr. Dino Erwin; -------------------------------- Sebelah Barat : Rumah sdr. Pasa rijo; -----------------------------------4. Menetapkan hak dan bagian ahli waris sebagaimana tersebut dalam amar poin 2 (dua) terhadap harta peninggalan sebagaimana tersebut dalam amar poin 3 (tiga) adalah sebagai berikut:4.1. Darma Satria Rustamadji bin Prof. dr. H. Rustamadji, DPH., M.Sc. (anak laki-laki) mendapat 1/5 (seperlima) bagian; --------------------------4.2. Tresnadjaya Rustamadji, S.H., bin Prof. dr. H. Rustamadji, DPH., M.Sc. (anak laki-laki) mendapat 1/5 (seperlima) bagian; ---------------------------4.3. dr. Primariadewi Rustamadji binti Prof. dr. H. Rustamadji, DPH., M.Sc. (anak perempuan) mendapat 1/5 (seperlima) bagian; ---------------------4.4. Ir. Budi Sakti Rustamadji bin Prof. dr. H. Rustamadji, DPH., M.Sc. (anak laki-laki) mendapat 1/5 (seperlima) bagian; ----------------------------4.5. Drg. Ratna Sekundaria Dewi Rustamadji binti Prof. dr. H. Rustamadji, DPH., M.Sc. (anak perempuan) mendapat 1/5 (seperlima) bagian; -----------------------------5. Menolak dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat/ Terbanding I selain dan selebihnya; -------------------------------------------------Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian; -----------------------------------------------------------------------------------2. Menetapkan hak dan bagian ahli waris Almarhum Prof. dr. H. Rustamadji, DPH., M.Sc terhadap harta peninggalan sebagaimana tersebut dalam poin 3 (tiga) (Dalam Konvensi) adalah sebagai berikut:2.1. Darma Satria Rustamadji bin Prof. dr. H. Rustamadji, DPH., M.Sc. mendapat 1/5 (seperlima) bagian; --------------------------------------------2.2. Tresnadjaya Rustamadji, S.H., bin Prof. dr. H. Rustamadji, DPH., M.Sc. mendapat 1/5 (seperlima) bagian; --------------------------------------------2.3. dr. Primariadewi Rustamadji binti Prof. dr. H. Rustamadji, DPH., M.Sc. mendapat 0 (nihil) bagian; ------------------------------------------------------2.4. Ir. Budi Sakti Rustamadji bin Prof. dr. H. Rustamadji, DPH., M.Sc. mendapat 1/5 (seperlima) bagian; --------------------------------------------2.5. Drg. Ratna Sekundaria Dewi Rustamadji binti Prof. dr. H. Rustamadji, DPH., M.Sc., mendapat 2/5 (dua perlima) bagian; ----------------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat I/Pembanding untuk menyerahkan hak dan bagian Penggugat/Terbanding I, Tergugat II/Terbanding II, dan Tergugat IV/ Terbanding IV sebagaimana tersebut dalam poin 2 (Dalam Rekonvensi) terhadap harta peninggalan sebagaimana tersebut dalam poin 3 (Dalam Konvensi), dan menyatakan apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka dilakukan pelelangan di depan umum dan hasilnya diserahkan kepada para pihak sesuai bagian masing-masing; -------------------4. Menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat rekonvensi/ Pembanding untuk selainnya; ---------------------------------------------------------Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Penggugat/Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III dan Terbanding IV, serta Tergugat I/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sejumlah Rp3.566.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah); ------------------------------------------------ III. Menghukum Penggugat/Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III dan Terbanding IV, serta Tergugat I/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); -- |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2015/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2015/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 238K/Ag/2016
Banding : 63/Pdt.G/2015/PTA.JK
Pertama : 2676/Pdt.G/2013/PA. JS.
Statistik17849