Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 2676/Pdt.G/2013/PA.JS |
|
Nomor | 2676/Pdt.G/2013/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Gus Yunih |
Hakim Anggota | Zaenal Arifin, H. Sunardi M. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam ProvisiMenolak provisi Penggugat;Dalam EksepsiMenolak eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok PerkaraDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan, Ahli Waris dari almarhum Prof. dr. H. Rustamadji DPH.,Msc Bin Sabilah Rasyad yang telah meninggal dunia tanggal 20 Januari 2000 adalah sebagai berikut:2.1. Darma Satria Rustamadji bin Prof. dr. H. Rustamadji, DPH., Msc2.2. Tresnadjaya Rustamadji bin Prof. dr. H. Rustamadji, DPH, M.sc2.3. Primariadewi Rustamadji binti Prof. dr. H. Rustamadji, DPH, M.sc.2.4. Budi Sakti Rustamadji bin Prof. dr. H. Rustamadji, DPH, M.sc.2.5. Drg. Ratna Sekundaria Dewi Rustamadji binti Prof dr. H. Rustamadji, DPH, M.sc.3. Menyatakan harta berupa : Sebidang Tanah berdiri Bangunan Rumah seluas 320 M2 yang terletak di Jl, Tebet Dalam IV E, no 23 Rt 002, Rw 001, Kelurahan Tebet, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dengan batas-batas :Utara : Jalan Tebet dalam 4 ETimur : rumah Sdr Petrick Simanjuntak,Selatan : rumah sdr Dino ErwinBarat : rumah Sdr Pasa rijo.Adalah merupakan harta peninggalan dari almarhum Prof. dr. H. Rustamadji DPH.,Msc Bin Sabilah Rasyad;4. Menetapkan bagian hak masing - masing Ahli waris almarhum Prof. dr. H. Rustamadji DPH.,Msc Bin Sabilah Rasyad sebagaimana pada diktum amar putusan angka 3 tersebut di atas sebagai berikut ;4.6. Darma Satria Rustamadji bin Prof. dr. H. Rustamadji, DPH., Msc, mendapat 2/8 (dua perdelapan) bagian;4.7. Tresnadjaya Rustamadji bin Prof. dr. H. Rustamadji, DPH, M.sc, mendapat 2/8 (dua perdelapan) bagian4.8. Primariadewi Rustamadji binti Prof. dr. H. Rustamadji, DPH, M.sc., mendapat 1/8 (dua perdelapan) bagian4.9. Budi Sakti Rustamadji bin Prof. dr. H. Rustamadji, DPH, M.sc., mendapat 12/8 (dua perdelapan) bagian4.10. Drg. Ratna Sekundaria Dewi Rustamadji binti Prof dr. H. Rustamadji, DPH, M.sc., mendapat 1/8 (dua perdelapan) bagian;5. Menghukum Tergugat I dan/atau siapa saja yang menguasi objek sengketa sebagaimana diktum angka 3 tersebut di atas untuk menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai bagian masing-masing, jika tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilelang di depan umum dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing ahli waris; 6. Menolak dan atau tidak menerima gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 766.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 238K/Ag/2016
Banding : 63/Pdt.G/2015/PTA.JK
Pertama : 2676/Pdt.G/2013/PA. JS.
Statistik8735