Putusan PTA SEMARANG Nomor 147/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
|
Nomor | 147/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak147/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muchsin |
Hakim Anggota | H. Qomaruddin Mudzakir, H. Cholidul Azhar |
Panitera | Saidah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima; - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor 1807/Pdt.G/2015/PA.Sr. tanggal 28 Maret 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1437 Hijriyah yang dimohonkan banding, dan DENGAN MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sragen;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:3.1. Nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah tiga bulan sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.2. Mut???ah sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);4. Menetapkan seorang anak bernama ANAK P DAN T yang lahir tanggal 25 Oktober 2013 di bawah asuhan/hadlanah Termohon;5. Menghukum Pemohon untuk memberi kepada Termohon nafkah seorang anak tersebut pada diktum angka 4 tersebut di atas setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sragen untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;7. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2016 |
Kaidah | 117 K/AG/2002 tanggal 26 April 2004 yang menyatakan bahwa jumlah nilai nafkah selama masa iddah harus dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum, kepatutan dan keadilan |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pdt.G/2016/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 147/Pdt.G/2016/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1807/Pdt.G/2015/PA.Sr
Banding : 147/Pdt.G/2016/PTA.Smg
Statistik13527