Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 533/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 533/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel |
Para Pihak | PT. DIRECT VISON, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat dan berkantor di Komp. Garuda No. 71 Kalibata, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2012, memberikan kuasa kepada PETER KURNIAWAN,SH. LALU BAYU,SH, EMI ROSMININGSIH,SH dan DECHINTYA MAHARANI,SH. Para Advokad pada Kantor Hukum Cakra & CO beralamat dan berkantor di Gedung World Trade Center Lantai 13 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 30 Jakarta Selatan, yang selanjutnya disebut sebagai : --------- PENGGUGAT ;M e l a w a n :- ASTRO ALL ASIA NETWORKS PLC, yang beralamat di All Asia Broadcast Centre Technologi Park Malaydia, Lebuhraya sungai Besi, Bukit Jalil 57000, Kuala Lumpur Malaysia,selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------------------------------- TERGUGAT I ;- MEASAT BROADCAST NETWORK SYSTEM SDN BHD, yang beralamat di 3rd Floor, Administration Building, All Asia Broadcast Centre, Technologi Park Malaysia, Lebuhraya Puchong Sungai Besi, Bukit Jalil 5700 Kuala Lumpur, Malaysia, selanjutnya disebut sebagai ------------- TERGUGAT II ;- ALL ASIA MULTIMEDIA NETWORKS FZ-LLC, yang beralamat di ILS Daman Limited Dubai World Trade Centre, 6 th Floor, the United Arab Emirates, selanjutnya disebut sebagai -------------------------- TERGUGAT III ;- MEASAT SATELLITE SYSTEMS SDN BHD, yang beralamat di MEASAT Teleport and Broadcast Centre, 63000 Cyberjaya, Malaysia, selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------TERGUGAT IV ;- RALPH MARSHALL, terakhir diketahui beralamat di All Asia Broadcast Centre Technology Park Malaysia, Laburaya- Sungai Besi, Bukit Jalil 57000, Kuala Lumpur Malaysia,selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------------------------------------------ TERGUGAT V ;- SEAN DENT, terakhir diketahui beralamat di jalan Dharmawangsa Raya VIII, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT VI ;- NELIA CONCAP CION MOLATO, yang beralamat di Jalan Mars Raya No. 53, Villa Cinere mas Rt 001/Rw 013 Kelurahan Pisangan, kecamatan Ciputat Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai, untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------TERGUGAT VII ;- PT. ADI KARYA VISI, yang beralamat di Gedung Citra Graha lantai 5 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 35-36,Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, untuk selanjutnya disebut sebagai -----------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT VIII ;- TARA AGUS SOSROWARDOYO, yang beralamat di jalan Bangka Raya No. 102 Rt 001/Rw 002 Pela mampang, Mampang Praoatan Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai ----------------------------TERGUGAT IX ;- PT. KARYAMEGAH ADIJAYA, yang beralamat di Gedung Kantor Taman E3.3 A6 & A3A Jl. Mega Kungingan Jakarta 12950, selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------------TERGUGAT X ;- PT. ABADI BERKAH, yang terakhir diketahui beralamat di jalan Sirsak No. 28 Rt 002/04 Ciganjur Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT XI ;(TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V,TERGUGAT VI, TERGUGAT VII,TERGUGAT VIII, TERGUGAT IX, TERGUGAT X dan TERGUGAT XI), secara bersama sama untuk selanjutnya disebut sebagai ---------------- PARA TERGUGAT ;- PT. AYUNDA PRIMA MITRA, yang beralamat di Gedung Citra Graha. Lantai 4, Jalan Gatot Subroto Kav. 35-36 Jakarta 12190, selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- TURUT TERGUGAT ; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Samsudin |
Hakim Anggota | -h Suprapto, Pudji Tri Rahardi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G AD I L I :- Menyatakan, bahwa eksepsi/keberatan tergugat adalah tepat dan beralasan;- Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut;- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 3.716.000,- (tiga juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 533/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 533/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 533/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Kasasi : 1120 K/Pdt/2020
Banding : 289/PDT/2016/PT DKI.
Statistik211137