Putusan PT JAKARTA Nomor 289/PDT/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 289/PDT/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Johanes Suhadi |
Hakim Anggota | H. Amir Maddi, Mhheru Pramono. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Putusan Sela:? Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum para Pembanding semula Tergugat I, II dan III / Terbanding I, II dan III terhadap putusan Sela No. 533/Pdt.G/ 2012/PN. Jkt. Sel. tanggal 28 Agustus 2013. ; ---------? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 533/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. , tanggal 28 Agustus 2013 yang dimohonkan banding tersebut; ---------------------------------------------------------Putusan akhir : ? Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat terhadap putusan No. 533/Pdt.G/ 2012/PN. Jkt. Sel. tanggal 05 Juni 2014; ------------------------------------------------------------------------------- ? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 533/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. , tanggal 05 Juni 2014 yang dimohonkan banding tersebut; --------------------------------------------------------------------------? Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).----------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 289/PDT/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 289/PDT/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 533/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Kasasi : 1120 K/Pdt/2020
Banding : 289/PDT/2016/PT DKI.
Statistik171101