Putusan PTA SAMARINDA Nomor 18/Pdt.G/2017/PTA.Smd |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2017/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai & Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Masunah M.hi. |
Hakim Anggota | H.akhmad Syamhudi, H. Helminizami |
Panitera | Hj. Siti Umi Habibah Maryam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN & MEMBATALKAN |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 1334/Pdt.G/2016/PA.Bpp tanggal 08 Februari 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Jumadilawal 1438 Hijriah yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar poin 3 (tiga) sehingga berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding; 2. Memberi izin kepada Pemohon/Terbanding (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon/Pembanding (Pembanding) dimuka sidang Pengadilan Agama Balikpapan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Balikpapan menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 1334/Pdt.G/2016/PA Bpp. tanggal 08 Februari 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Jumadilawal 1438 Hijriah dengan mengadili sendiri sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi/Pembanding dengan Tergugat Rekonvensi/Terbanding (Xxxx lahir di Balikpapan tanggal 16 Maret 2005 dan Xxxx lahir di Balikpapan tanggal 09 Oktober 2010 adalah berada dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi/ Pembanding;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberi- kan nafkah anak (anak Tergugat Rekonvensi/Terbanding dengan Penggugat Rekonvensi/Pembanding) bernama :- Xxxx, lahir di Balikpapan tanggal 13 Maret 2005; - Xxxx, lahir di Balikpapan tanggal 09 Oktober 2010 sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulan dan ditambah 10% (sepuluh persen) atau Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap tahun yang diberikan melalui Penggugat Rekonvensi/Pembanding hingga anak tersebut dewasa/mandiri;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa :a. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);b. Mut?ah sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);5. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp791.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2017/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2017/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pdt.G/2017/PTA.Smd
Pertama : 1334/Pdt.G/2016/PA.Bpp
Statistik6124