Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 1334/Pdt.G/2016/PA.Bpp |
|
Nomor | 1334/Pdt.G/2016/PA.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Amir Husin |
Hakim Anggota | Muh. Rifai, Dra.hj.munajat |
Panitera | Hesty Lestari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi untuk sebagian;2. Memberikan izin kepada pemohon (Pemohon Konvensi / Termohon Rekonvensi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada termohon ( Termohon) dimuka sidang Pengadilan Agama Balikpapan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Balikpapan menyampaikan salinan penetapan ikrar nikah kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menyatakan tidak dapat diterima permohonan pemohon konvensi untuk selebihnya; Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan anak pemohon dan termohon bernama Anak Pertama, lahir di Balikpapan tanggal 13 Maret 2005 dan Anak Kedua, lahir di Balikpapan tanggal 09 Oktober 2010 adalah dalam pengasuhan dan pemeliharaan pemohon rekonvensi (ibunya) hingga kedua anak tersebut berusia 12 tahun atau telah mumayyiz;3. Menghukum termohon rekonvensi untuk membayar nafkah kedua anak tersebut melalui pemohon rekonvensi setiap bulan sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) hingga dewasa atau mandiri yang setiap tahunnya dinaikkan 10 % (sepuluh persen) atau Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);4. Menghukum termohon rekonvensi untuk memberikan kepada pemohon rekonvensi berupa:4.1. Mut?ah (kenang-kenangan) sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);4.2. Nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);5. Menyatakan tidak menerima permohonan pemohon rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi/Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ termohon rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 791.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1334/Pdt.G/2016/PA.Bpp.zip
- Download PDF
- 1334/Pdt.G/2016/PA.Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/Pdt.G/2017/PTA.Smd
Pertama : 1334/Pdt.G/2016/PA.Bpp
Statistik4717