Putusan PN MAKASSAR Nomor 54/Pid.SUS/2013/PN.Mks |
|
Nomor | 54/Pid.SUS/2013/PN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Tipikor |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Isjuaedi |
Hakim Anggota | Frangki Tambuwun, Paelori Makka |
Panitera | Hj. St. Naisjiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menyatakan Terdakwa H. MUH. HUSAIN ZAIN Bin ZAIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Primair ;- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu primair ;- Menyatakan Terdakwa. H. MUH. HUSAIN ZAIN Bin ZAIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama".- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. MUH. HUSAIN ZAIN Bin ZAIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan Memerintahkan agar barang bukti berupa :o Copy Rekapitulasi Rencana Anggaran Kerja (RAK) Proyek Kegiatan Pembangunan Jembatan Kab. Pinrang Tahun Anggaran 2011 (1 eksamplar);o Copy Laporan hasil data runtuhnya Jembatan Bamba Kab. Pinrang (1 eksamplar);o Copy Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konsultasi Pengawasan (1 eksamplar);o Copy Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konsultan Perencanaan/ Desain (1 eksamplar);o Copy Surat Perjanjian untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Bamba Kec. Batu Lappa (1 eksamplar);o Copy Proyek Pembangunan Jembatan Kab. Pinrang Tahun Anggaran 2011, Kegiatan/ Lokasi Pembangunan Jembatan Beton Bamba Kec. Batulappa (1 eksamplar).o Copy Back-up Data Pekerjaan Pembangunan Jembatan Beton Bamba Kec. Batu Lappa (1 eksamplar);o Copy Kwitansi (Berita Acara pembayaran, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan & Berita Acara Penyerahan I (Pertama) Pekerjaan).Tetap terlampir dalam Berkas Perkara ;- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.SUS/2013/PN.Mks
Kasasi : 390 K/PID.SUS/2017
Peninjauan Kembali : 103 PK/Pid.Sus/2019
Banding : 15/PID.SUS.KOR/2015/PT.MKS
Statistik15864