Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 20/Pdt.G/2017/PN Sak |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2017/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Grace Meilanie Pdt Pasau |
Hakim Anggota | - Manata Binsar Tua Samosir, Hj.yuanita Tarid |
Panitera | Bacok |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI: ------------------------------------------------------------------------------------- Menolak permohonan provisi Penggugat; ------------------------------------------------DALAM EKSEPSI: ------------------------------------------------------------------------------------ Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; ----------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA: ---------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Penggugat adalah Beritikad baik;-- ----------------------------------------2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ------------------------------------3. Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPPT) atas nama BAHTIAR dengan Nomor Register 92/01/SKRPPT/II/2009; ------------------------------------------------------------4. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum tanah seluas 21.586 M2 milik Penggugat yang terletak di Dusun Sialang Tumbang RT.05/RW.02 Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak dengan batas-batas sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah?Barus?.........?..177?..Meter,- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah...Kostan Nainggolan..71.. Meter,- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah...Jalan SD???..125?Meter,- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah?Parit?????/?250?Meter,Adalah Sah Milik Penggugat; -----------------------------------------------------------------5. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Surat Keterangan Ganti Kerugian yang telah di register di kantor Kepala Desa Pangkalan Pisang dengan Register Nomor 61/01/SKGR/V/2009 tertanggal 19 Mei 2009 dan di Register kantor Camat dengan Surat Register Nomor 593/SKGR/KG/III/35, tertanggal 18 Maret 2014 atas nama Penggugat; ---------------------------------------6. Menyatakan hukum Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam bentuk perbuatan Penyerobotan/Perampasan Tanah milik Penggugat dalam Objek Perkara seluas 33 Meter x 124 Meter sehinggga menimbulkan kerugian pada Penggugat; --------------------------------------------------------------------7. Menyatakan hukum Tergugat I sampai dengan Tergugat Tergugat XVII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat; ------------8. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, XI, XII, XIII, XIV yang membeli dan atau menguasai tanah sengketa tanpa alasan yang sah dan tidak mau menyerahkan kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dan harus menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat; ----------------------------------------------------------------------------------------9. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat atas nama: 1) Ali Saputra Siregar, Nomor 10379, ----------------------------------------------------2) Hulman Sitorus, Nomor 10380, ---------------------------------------------------------3) Victoria Boru Siahaan, Nomor 10381, ------------------------------------------------10. Menyatakan tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum Jual Beli Tanah sengketa Antara Para Tergugat VIII, IX, X kepada Tergugat XI dan antara Tergugat III kepada Tergugat IV; --------------------------------------------------11. Menghukum Tergugat VII untuk mengosongkan tanah sengketa dan membongkar rumah yang dibangunnya diatas tanah sengketa; --------------------12. Menghukum masing-masing Para Tergugat I s/d Tergugat XIV untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp250.000,00/bulan apabila lalai menjalankan putusan ini; ----------------------------------------------------------------------13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; ---------------------------------14. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp15.846.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2017/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2017/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3573 K/Pdt/2019
Banding : 209/PDT/2018/PT PBR
Pertama : 20/Pdt.G/2017/PN Sak
Statistik16754