- MENOLAK PERMOHONAN PROVISI PENGGUGAT;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELURUHNYA;
- MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH BERITIKAD BAIK;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH MENURUT HUKUM SURAT KETERANGAN RIWAYAT PEMILIKAN/PENGUASAAN TANAH (SKRPPT) ATAS NAMA BAHTIAR DENGAN NOMOR REGISTER 92/01/SKRPPT/II/2009;
- MENYATAKAN SAH DAN MENGIKAT MENURUT HUKUM TANAH SELUAS 21.586 M2 MILIK PENGGUGAT YANG TERLETAK DI DUSUN SIALANG TUMBANG RT.05/RW.02 DESA PANGKALAN PISANG KECAMATAN KOTO GASIB KABUPATEN SIAK DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH BARUS ...........177 METER,
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH KOSTAN NAINGGOLAN..71 METER,
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH JALAN SD . 125 METER,
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH PARIT ..250 METER,
- MENYATAKAN SAH DAN MENGIKAT MENURUT HUKUM SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN YANG TELAH DI REGISTER DI KANTOR KEPALA DESA PANGKALAN PISANG DENGAN REGISTER NOMOR 61/01/SKGR/V/2009 TERTANGGAL 19 MEI 2009 DAN DI REGISTER KANTOR CAMAT DENGAN SURAT REGISTER NOMOR 593/SKGR/KG/III/35, TERTANGGAL 18 MARET 2014 ATAS NAMA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN HUKUM TERGUGAT I TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM BENTUK PERBUATAN PENYEROBOTAN / PERAMPASAN TANAH MILIK PENGGUGAT DALAM OBJEK PERKARA SELUAS 33 METER X 124 METER SEHINGGGA MENIMBULKAN KERUGIAN PADA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN HUKUM TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT TERGUGAT XVII TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN PENGGUGAT;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PERBUATAN PARA TERGUGAT II, III, IV, V, VI, VII, XI, XII, XIII, XIV YANG MEMBELI DAN ATAU MENGUASAI TANAH SENGKETA TANPA ALASAN YANG SAH DAN TIDAK MAU MENYERAHKAN
- MENYATAKAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT SERTIFIKAT ATAS NAMA:
- Menolak permohonan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Beritikad baik;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPPT) atas nama BAHTIAR dengan Nomor Register 92/01/SKRPPT/II/2009;
- Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum tanah seluas 21.586 M2 milik Penggugat yang terletak di Dusun Sialang Tumbang RT.05/RW.02 Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Barus ?.........?..177 Meter,
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kostan Nainggolan..71 Meter,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jalan SD ?. 125 Meter,
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Parit ..?250 Meter,
- Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Surat Keterangan Ganti Kerugian yang telah di register di kantor Kepala Desa Pangkalan Pisang dengan Register Nomor 61/01/SKGR/V/2009 tertanggal 19 Mei 2009 dan di Register kantor Camat dengan Surat Register Nomor 593/SKGR/KG/III/35, tertanggal 18 Maret 2014 atas nama Penggugat;
- Menyatakan hukum Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam bentuk perbuatan Penyerobotan / Perampasan Tanah milik Penggugat dalam Objek Perkara seluas 33 Meter x 124 Meter sehinggga menimbulkan kerugian pada Penggugat;
- Menyatakan hukum Tergugat I sampai dengan Tergugat Tergugat XVII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, XI, XII, XIII, XIV yang membeli dan atau menguasai tanah sengketa tanpa alasan yang sah dan tidak mau menyerahkan
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat atas nama:
Putusan PT PEKANBARU Nomor 209/PDT/2018/PT PBR |
|
Nomor | 209/PDT/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sarpin Rizaldi |
Hakim Anggota | Fakih Yuwono, Brmade Sutrisna |
Panitera | Teti Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : -- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA TERGUGAT/PARA PEMBANDING; -- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA NOMOR 20 / PDT.G/2017/PN.SAK TANGGAL 16 AGUSTUS 2018, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI DIKTUM TENTANG BIAYA PERKARA SEHINGGA AMAR LENGKAP PUTUSAN INI ADALAH SEBAGAI BERIKUT : DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT; KEPADA PENGGUGAT ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, DAN HARUS MENYERAHKAN TANAH SENGKETA KEPADA PENGGUGAT; 1) ALI SAPUTRA SIREGAR, NOMOR 10379, 2) HULMAN SITORUS, NOMOR 10380, 3) VICTORIA BORU SIAHAAN, NOMOR 10381, 10. MENYATAKAN TIDAK SAH DAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM JUAL BELI TANAH SENGKETA ANTARA PARA TERGUGAT VIII, IX, X KEPADA TERGUGAT XI DAN ANTARA TERGUGAT III KEPADA TERGUGAT IV; 11. MENGHUKUM TERGUGAT VII UNTUK MENGOSONGKAN TANAH SENGKETA DAN MEMBONGKAR RUMAH YANG DIBANGUNNYA DIATAS TANAH SENGKETA; 12. MENGHUKUM MASING-MASING PARA TERGUGAT I S/D TERGUGAT XIV UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR RP250.000,00/BULAN APABILA LALAI MENJALANKAN PUTUSAN INI; 13. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; 14. MENGHUKUM PARA TERGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEBESAR RP1.831.000,00 (SATU JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH SATU RIBU RUPIAH); DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : -- MENGHUKUM PEMBANDING/TERGUGAT DALAM KONPENSI/PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING ADALAH SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : -- Menerima permohonan banding dari Para Tergugat/Para Pembanding; -- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 20 / Pdt.G/2017/PN.Sak tanggal 16 Agustus 2018, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai diktum tentang biaya perkara sehingga amar lengkap putusan ini adalah sebagai berikut : DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Adalah Sah Milik Penggugat; kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dan harus menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat; 1) Ali Saputra Siregar, Nomor 10379, 2) Hulman Sitorus, Nomor 10380, 3) Victoria Boru Siahaan, Nomor 10381, 10. Menyatakan tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum Jual Beli Tanah sengketa Antara Para Tergugat VIII, IX, X kepada Tergugat XI dan antara Tergugat III kepada Tergugat IV; 11. Menghukum Tergugat VII untuk mengosongkan tanah sengketa dan membongkar rumah yang dibangunnya diatas tanah sengketa; 12. Menghukum masing-masing Para Tergugat I s/d Tergugat XIV untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp250.000,00/bulan apabila lalai menjalankan putusan ini; 13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 14. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.831.000,00 (Satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah); DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : -- Menghukum Pembanding/Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding adalah sebesar Rp.150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3573 K/Pdt/2019
Banding : 209/PDT/2018/PT PBR
Pertama : 20/Pdt.G/2017/PN Sak
Statistik680