Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 134-K/PM III-19/AD/XI/2015 |
|
Nomor | 134-K/PM III-19/AD/XI/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | MiliterTanpa Hak membawa senjata Penikam |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | - Letkol Laut (kh) Venyje Bulo |
Hakim Anggota | - Letkol Laut (kh) Asep Ridwan Hasyim, M.h - Mayor Chk Akhmad Jailanie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : IMANUEL IMBIRI, Pratu, NRP 31120320360491 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :? Tanpa hak membawa, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : PidanaPokok : Penjara selama 3 (tiga) tahun.Menetapkan selama Terdakwa berada dalam Tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer TNI AD.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Surat : 1 (satu) lembar poto copy sebuah pisau warna hitam merk Rambo Frist Blood Part II.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.b. Barang : 1 (satu) buah pisau warna hitam merk Rambo First Blood Part II.Dirampas untuk dirusakkan hingga tidak dapat dipergunakan lagi4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134-K/PM_III-19/AD/XI/2015.zip
- Download PDF
- 134-K/PM_III-19/AD/XI/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134-K/PM III-19/AD/XI/2015
Kasasi : 95 K/MIL/2016
Banding : 5-K/ PMT.III/BDG/AD/I/2016
Statistik9522