Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 5-K/PMT.III/BDG/AD/I/2016 |
|
Nomor | 5-K/PMT.III/BDG/AD/I/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | MiliterTanpa Hak membawa senjata Penikam |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Hidayat Manao, Kolonel Chk |
Hakim Anggota | Kolonel Chk, Ha-1 : Sinoeng Hardjanti, Kolonel Laut (kh/w), Ha-2 : Sugeng Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa IMANUEL IMBIRI, PRATU, NRP. 31120320360491. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor : 134-K/PM.III-19/AD/XI/2015 tanggal 20 Nopember 2015, sekedar mengenai pidana Pokok dan meniadakan pidana Tambahan serta kualifikasi pidananya sehingga amar lengkapnya menjadi sebagai berikut : a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu IMANUEL IMBIRI PRATU NRP : 31120320360491, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Tanpa hak membawa senjata penikam? b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 1 (satu) Tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. c. Menetapkan barang bukti surat berupa : 1) Barang-barang : - 1 (satu) bilah pisau warna hitam merk Rambo First Blood Part II. Dirampas untuk dimusnahkan 2) Surat-surat : - 1 (satu) lembar poto copy sebilah pisau warna hitam merk Rambo Frist Blood Part II. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 134-K/PM.III-19/AD/XI/2015 tanggal 20 Nopember 2015 untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5-K/PMT.III/BDG/AD/I/2016.zip
- Download PDF
- 5-K/PMT.III/BDG/AD/I/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134-K/PM III-19/AD/XI/2015
Kasasi : 95 K/MIL/2016
Banding : 5-K/ PMT.III/BDG/AD/I/2016
Statistik10239