Putusan PN MAKASSAR Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
|
Nomor | 44/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Daniel Pratu |
Hakim Anggota | Yamto Susena, Ahmad |
Panitera | A.md, - Nur Yusni Achmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Usman Bin Rifai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;2. Membebaskan Terdakwa Muhammad Usman Bin Rifai dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Muhammad Usman Bin Rifai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi??? sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Usman Bin Rifai oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Denda sebesar Rp50.000.000,00,-(Lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum Terdakwa Muhammad Usman Bin Rifai untuk membayar uang pengganti sebesar Rp290.377.177 (dua ratus sembilan puluh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan memperhitungkan uang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dititipkan oleh Terdakwa pada saat proses perkara masih berjalan, dan dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;6. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menyatakan terdakwa tetap ditahan;8. Menyatakan barang bukti berupa : 1. Arsip yang telah dilegalisir berupa Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Sabaru, Kec.Liukang Kalmas, Kab.Pangkep TA.2014, TAHAP I ; 2. Arsip yang telah dilegalisir berupa Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Sabaru, Kec.Liukang Kalmas, Kab.Pangkep TA.2014, TAHAP II ; 3. Arsip yang telah dilegalisir berupa Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Sabaru, Kec.Liukang Kalmas, Kab.Pangkep TA.2014, TAHAP III;4. Arsip yang telah dilegalisir berupa Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Sabaru, Kec.Liukang Kalmas, Kab.Pangkep TA.2015, TAHAP I ;5. Arsip yang telah dilegalisir berupa Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Sabaru, Kec.Liukang Kalmas, Kab.Pangkep TA.2015, TAHAP II ;6. Arsip yang telah dilegalisir berupa Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Sabaru, Kec.Liukang Kalmas, Kab.Pangkep TA.2015, TAHAP III;7. Arsip yang telah dilegalisir berupa Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Sabaru, Kec.Liukang Kalmas, Kab.Pangkep TA.2016, TAHAP I ;8. Arsip yang telah dilegalisir berupa Fotocopy Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Sabaru, Kec.Liukang Kalmas, Kab.Pangkep TA.2016, TAHAP II ; Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pangkep melalui saudara ABDUL HARIS NAS AP.9. Rekening Koran Kas Desa Sabaru Bank BPD Cabang Pangkep No.Rekening: 11-202-000003348-4 Periode Tahun 2014 ;10. Rekening Koran Kas Desa Sabaru Bank BPD Cabang Pangkep No.Rekening: 11-202-000003348-4 Periode Tahun 2015 ;11. Rekening Koran Kas Desa Sabaru Bank BPD Cabang Pangkep No.Rekening: 11-202-000003348-4 Periode Tahun 2016 ;12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sabaru, Kec.Liukang Kalmas, Kab.Pangkep TA.2014 ;13. Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Sabaru, Kec.Liukang Kalmas, Kab.Pangkep TA.2014, TAHAP I ;14. Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Sabaru, Kec.Liukang Kalmas, Kab.Pangkep TA.2014, TAHAP II ; 15. Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)Desa Sabaru, Kec.Liukang Kalmas, Kab.Pangkep TA.2014, TAHAP III ;16. Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)Desa Sabaru, Kec.Liukang Kalmas, Kab.Pangkep TA.2014, TAHAP IV ;17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sabaru, Kec.Liukang Kalmas, Kab.Pangkep TA.2015 ;18. Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)Desa Sabaru, Kec.Liukang Kalmas, Kab.Pangkep TA.2015, TAHAP I ;19. Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)Desa Sabaru, Kec.Liukang Kalmas, Kab.Pangkep TA.2015, TAHAP II ;20. Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)Desa Sabaru, Kec.Liukang Kalmas, Kab.Pangkep TA.2015, TAHAP III ;21. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sabaru, Kec.Liukang Kalmas, Kab.Pangkep TA.2016 ;22. Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)Desa Sabaru, Kec.Liukang Kalmas, Kab.Pangkep TA.2016, TAHAP I ;23. Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)Desa Sabaru, Kec.Liukang Kalmas, Kab.Pangkep TA.2016, TAHAP II ;24. Surat Perintah Membayar (SPM) No.SPM : 00115/ SPM-LS/ PPKAD/ DPKAD/ V/ 2014, tanggal 04 Mei 2014 ; 25. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SP2D : 2622/ SP2D/ PPKD/ BPKD/ LS/ VI/ 2014, tanggal 04 Juni 2014 ;26. Surat Perintah Membayar (SPM) No.SPM : 0225/ SPM-LS/ PPKAD/ DPKAD/ VII/ 2014, tanggal 18 Juli 2014 ;27. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SP2D : 3849/ SP2D/ PPKAD/ DPKAD/ LS/ VII/ 2014, tanggal 18 Juli 2014 ;28. Surat Perintah Membayar (SPM) No.SPM : 0382/ SPM-LS/ PPKAD/ DPKAD/ XI/ 2014, tanggal 06 November 2014 ;29. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SP2D : 7486/ SP2D/ PPKAD/ DPKAD/ LS/ XI / 2014, tanggal 06 November 2014 ;30. Surat Perintah Membayar (SPM) No.SPM : 0495/ SPM-LS/ PPKAD/ DPKAD/ XII/ 2014, tanggal 08 Desember 2014 ;31. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SP2D : 8947/ SP2D/ PPKD/ DPKAD/ LS/ XII / 2014, tanggal 08 Desember 2014 ; 32. Surat Perintah Membayar (SPM) No.SPM : 0094/ SPM-LS/ PPKD/ BPKD/ VI/ 2015, tanggal 01 Juni 2015 ;33. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SP2D : 2682/ SP2D/ PPKD/ BPKD/ LS/ VI / 2015, tanggal 01 Juni 2015 ;34. Surat Perintah Membayar (SPM) No.SPM : 0124/ SPP-LS/ PPKD/ BPKD/ VI/ 2015, tanggal 05 Juni 2015 ;35. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SP2D : 2830/ SP2D/ PPKD/ BPKAD/ LS/ VI / 2015, tanggal 05 Juni 2015 ;36. Surat Perintah Membayar (SPM) No.SPM : 0443/ SPM-LS/ PPKD/ BPKD/ X/ 2015, tanggal 01 Oktober 2015 ;37. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SP2D : 7140/ SP2D/ PPKD/ BPKD/ LS/ X / 2015, tanggal 01 Oktober 2015 ;38. Surat Perintah Membayar (SPM) No.SPM : 0442/ SPM-LS/ PPKD/ BPKD/ X/ 2015, tanggal 01 Oktober 2015 ;39. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SP2D : 7141/ SP2D/ PPKD/ BPKD/ LS/ X / 2015, tanggal 01 Oktober 2015 ;40. Surat Perintah Membayar (SPM) No.SPM : 0639/ SPM-LS/ PPKD/ BPKD/ XII / 2015, tanggal 21 Desember 2015 ;41. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SP2D : 11164/ SP2D/ PPKD/ BPKD/ LS/ XII / 2015, tanggal 21 Desember 2015 ;42. Surat Perintah Membayar (SPM) No.SPM : 0650/ SPM-LS/ PPKD/ BPKD/ XII/ 2015, tanggal 21 Desember 2015 ;43. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SP2D : 11165/ SP2D/ PPKD/ BPKD/ LS/ XII / 2015, tanggal 21 Desember 2015 ;44. Surat Perintah Membayar (SPM) No.SPM : 0080/ SPM-LS/ PPKAD/ BPKD/ VI/ 2016, tanggal 09 Juni 2016 ;45. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SP2D : 2893/ SP2D/ PPKD/ BPKD/ LS/ VI / 2016, tanggal 09 Juni 2016 ;46. Surat Perintah Membayar (SPM) No.SPM : 0079/ SPM-LS/ PPKD/ BPKD/ VI/ 2016, tanggal 09 Juni 2016 ;47. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SP2D : 2892/ SP2D/ PPKD/ BPKD/ LS/ VI / 2016, tanggal 09 Juni 2016 ;48. Surat Perintah Membayar (SPM) No.SPM : 0343/ SPM-LS/ PPKD/ BPKD/ XII/ 2016, tanggal 15 Desember 2016 ;49. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. SP2D : 8956/ SP2D/ PPKD/ BPKD/ LS/ XII / 2016, tanggal 15 Desember 2016 ; Dikembalikan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pangkep melalui saudara ASRI S. Sos M. Si50. 1 (Satu) Lembar Contoh Kuitansi Asli Toko PULAU MAS, Jl.Sabutung No.188, Tabaringan, Kec.Ujungtanah, Kota Makassar ;51. 1 (satu) Lembar Print Out Nota System, Penjualan Barang Toko TOTAL ELEKTRONIK, Jl. Rusa No.37, Kota Makassar, tertanggal 22 Juni 2015 dan 31 Desember 2015 ;Dilampirkan dalam berkas perkara 52. Uang tunai sejumlah RP.100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran kerugian Negara Perkara ADD/DD Desa Sabaru Kec. Lk Kalmas Kab. Pangkep T.A 2014-2016 dengan Tanda Terima Penitipan tanggal 25 Maret 2019. Dirampas untuk Negara9. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000;(Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1567 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 44/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks
Statistik1280