Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1567 K/Pid.Sus/2020 |
|
Nomor | 1567 K/Pid.Sus/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Salman Luthan |
Hakim Anggota | Abdul Latif, Mohamad Askin |
Panitera | Dwi Sugiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TDW = TOLAK, JPU = TOLAK PERBAIKAN |
Catatan Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/TerdakwaMUHAMMAD USMAN bin RIFAI dan Pemohon Kasasi II/PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Pangkep tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Makassar Nomor 29/PID.TPK/2019/PT MKS tanggal 27 November 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 44/Pid.SusTPK/2019/PN Mks tanggal 5 September 2019 tersebut mengenai pidanayang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesarRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan;2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayaruang pengganti sebesar Rp290.337.177,00 (dua ratus sembilanpuluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh tujuhrupiah), dikompensasikan dengan uang yang dititipkan Terdakwakepada Penuntut Umum sebesar Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lamadalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapatdisita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penggantitersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yangmencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1567_K/Pid.Sus/2020.zip
- Download PDF
- 1567_K/Pid.Sus/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1567 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 44/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks
Banding : 29/PID.TPK/2019/PT MKS
Statistik6145