Putusan PN SURABAYA Nomor 244/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby |
|
Nomor | 244/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dede Suryaman |
Hakim Anggota | Lufsiana, H. Sangadi |
Panitera | Sujarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan PRIMAIR; 2. Membebaskan ia oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan SUBSIDAIR;4. Menghukum Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menghukum Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 87.722.000,00 (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah), dengan memperhitungkan uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 87.722.000,00 (delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah); 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa:1. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor : 9 Tahun 2013;2. Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 400/49/HK/424.013/2014;3. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor : 13 Tahun 2015;4. Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 400/104/HK/424.013/2015;5. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor : 12 Tahun 2015;6. Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 900/480/HK/424.013/2015;7. Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasuruan Nomor : 800.25/402/424.076/2015;8. Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasuruan Nomor : 220/124/424.076/2014;9. Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasuruan Nomor : 800.25/403/424.076/2015;10. Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 400/750/HK/424.013/2013;11. Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 900/489/HK/424.013/2015;12. Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Alokasi Dana Desa ( SPJ ADD ) Bagian Semester I Tahun Aggaran 2014;13. Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Alokasi Dana Desa (SPJ ADD) Bagian Semester II Tahun Anggaran 2014;14. Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Alokasi Dana Desa (SPJ ADD) Bagian Semester I Tahun Anggaran 2015;15. Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Alokasi Dana Desa (SPJ ADD) Bagian Semester II Tahun Anggaran 2015;16. Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Dana Desa (SPJ DD) Bagian Tahap I Tahun Anggaran 2015;17. Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Dana Desa (SPJ DD) Bagian Tahap II Tahun Anggaran 2015;18. Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Dana Desa (SPJ DD) Bagian Tahap III Tahun Anggaran 2015;19. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Desa Semare Tahun 2014;20. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Desa semare Tahun 2015;Dikembalikan kepada saksi ANDAR SULISTYORINI.21. 1 (satu) bendel Dokumen Asli Pencairan Dana ADD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester I Tahun Anggaran 2014;22. 1 (satu) bendel Dokumen Asli Pencairan Dana ADD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester II Tahun Anggaran 2014;23. 1 (satu) bendel Dokumen Asli Pencairan Dana ADD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester I Tahun Anggaran 2015;24. 1 (satu) bendel Dokumen Asli Pencairan Dana ADD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester II Tahun Anggaran 2015;25. 3 (tiga) bendel Dokumen Asli pencairan DD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester Tahap : I, Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2015;26. 1(satu) bendel foto copy SK Pelantikan menduduki Jabatan atas nana DUGEL LENGGONO,SE., dengan Nomor : 821.2/728/424.073/2016 tanggal 23 Desember 2016;27. 1 (satu) bendel foto copy Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun anggaran 2016 dengan Nomor : 950/002/Kep/424.067/2016 tanggal 04 Januari 2016;Dikembalikan kepada saksi DUGEL LENGGONO;28. 1 (satu) buah CPU;29. 1 (satu) Bendel Rekening Koran Bank Jatim Cabang Pasuruan dengan Nomor Rekening Tabungan : 0232278978, atas nama Kas Desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan yang dikeluarkan oleh Bank Jatim Cabang Pasuruan pda tanggal 17 Desember 2013;Dikembalikan kepada saksi MAHDI;9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby
Kasasi : 1167 K/PID.SUS/2018
Kasasi : 2314 K/Pid.Sus/2018
Banding : 19/PID.SUS/2018/PT SBY
Statistik6225