Putusan PT SURABAYA Nomor 19/PID.SUS/2018/PT SBY |
|
Nomor | 19/PID.SUS/2018/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;II. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 244/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 6 Pebruari 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan penyebutan kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan PRIMAIR; 2. Membebaskan ia oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR tersebut;3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan SUBSIDAIR;4. Menghukum Terdakwa MUHAMMAD ATHOK ILLAH dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa:1) Peraturan Bupati Pasuruan Nomor : 9 Tahun 2013;2) Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 400/49/HK/424.013/2014;3) Peraturan Bupati Pasuruan Nomor : 13 Tahun 2015;4) Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 400/104/HK/424.013/2015;5) Peraturan Bupati Pasuruan Nomor : 12 Tahun 2015;6) Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 900/480/HK/424.013/2015;7) Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasuruan Nomor : 800.25/402/424.076/2015;8) Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasuruan Nomor : 220/124/424.076/2014;9) Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasuruan Nomor : 800.25/403/424.076/2015;10) Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 400/750/HK/424.013/2013;11) Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 900/489/HK/424.013/2015;12) Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Alokasi Dana Desa ( SPJ ADD ) Bagian Semester I Tahun Aggaran 2014;13) Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Alokasi Dana Desa (SPJ ADD) Bagian Semester II Tahun Anggaran 2014;14) Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Alokasi Dana Desa (SPJ ADD) Bagian Semester I Tahun Anggaran 2015;15) Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Alokasi Dana Desa (SPJ ADD) Bagian Semester II Tahun Anggaran 2015;16) Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Dana Desa (SPJ DD) Bagian Tahap I Tahun Anggaran 2015;17) Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Dana Desa (SPJ DD) Bagian Tahap II Tahun Anggaran 2015;18) Surat Pertanggung Jawaban Atas Penggunaan Dana Desa (SPJ DD) Bagian Tahap III Tahun Anggaran 2015;19) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Desa Semare Tahun 2014;20) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Desa semare Tahun 2015;Dikembalikan kepada saksi ANDAR SULISTYORINI.21) 1 (satu) bendel Dokumen Asli Pencairan Dana ADD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester I Tahun Anggaran 2014;22) 1 (satu) bendel Dokumen Asli Pencairan Dana ADD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester II Tahun Anggaran 2014;23) 1 (satu) bendel Dokumen Asli Pencairan Dana ADD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester I Tahun Anggaran 2015;24) 1 (satu) bendel Dokumen Asli Pencairan Dana ADD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester II Tahun Anggaran 2015;25) 3 (tiga) bendel Dokumen Asli pencairan DD Desa Semare Kec.Kraton Kab.Pasuruan Semester Tahap : I, Tahap II dan Tahap III Tahun Anggaran 2015;26) 1(satu) bendel foto copy SK Pelantikan menduduki Jabatan atas nana DUGEL LENGGONO,SE., dengan Nomor : 821.2/728/ 424.073/2016 tanggal 23 Desember 2016;27) 1 (satu) bendel foto copy Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun anggaran 2016 dengan Nomor : 950/002/Kep/424.067/2016 tanggal 04 Januari 2016;Dikembalikan kepada saksi DUGEL LENGGONO;28) 1 (satu) buah CPU;29) 1 (satu) Bendel Rekening Koran Bank Jatim Cabang Pasuruan dengan Nomor Rekening Tabungan : 0232278978, atas nama Kas Desa Semare Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan yang dikeluarkan oleh Bank Jatim Cabang Pasuruan pada tanggal 17 Desember 2013;Dikembalikan kepada saksi MAHDI;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PID.SUS/2018/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 19/PID.SUS/2018/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby
Kasasi : 1167 K/PID.SUS/2018
Kasasi : 2314 K/Pid.Sus/2018
Banding : 19/PID.SUS/2018/PT SBY
Statistik11361