Putusan PTA JAMBI Nomor 8/Pdt.G/2015/PTA.Jb |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2015/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | indrahartabersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abbas Fauzi |
Hakim Anggota | 1. H. Muslim, Mh 2. Sutoyo Hd |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor: 0005/Pdt.G/2014/PA.Jmb yang dijatuhkan tanggal 10 Februari 2015 M bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul Akhir 1436 H;DENGAN MENGADILI SENDIRI:Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;2. Menetapkan harta berupa:2.1. Rumah permanen beserta tanah seluas 176 M (seratus tujuh puluh enam meter persegi) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 704 yang terletak di Perumahan Aurduri Blok A No. 235 Rt. 13 Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, dengan ukuran bangunan: a. Lantai I (11, 50 M x 12, 00 M) = 138, 00 M; b. Lantai II (11, 50 M x 12, 00 M) = 138, 00 M; dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan jalan cor semen;- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Sihoban Priyanto;- Sebelah Timur berbatas dengan jalan aspal;- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Mimi Marsalena;2.2. Sebidang tanah terletak di daerah Sungai Jernih Km. 08, Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun;- Sebelah Utara ukurannya 60 meter dan berbatas dengan tanah bapak M. Sapani;- Sebelah Timur ukurannya 13,40 meter dan berbatas dengan Jalan lama;- Sebelah Barat ukurannya 12,50 meter dan berbatas dengan tanah H. Gani; - Sebelah Selatan ukurannya 60 meter dan berbatas dengan tanah H. Anshori.adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan bahagian Penggugat dan Tergugat masing-masing (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada poin 2 di atas;4. Memeritahkan kedua belah pihak yang berperkara untuk membagi dua harta bersama tersebut pada poin 2 diatas secara sukarela, bila tidak dapat dibagi secara sukarela maka dilakukan penjualan umum melalui Kantor Lelang Negara dan uang hasil penjualan tersebut masing-masing pihak mendapat (seperdua) bagian;5. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;6. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.191.000,- (empat juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);? Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat banding sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2015/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2015/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2015/PTA.Jb
Pertama : 0005/Pdt.G/2014/PA.Jmb
Statistik15455